Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
INDOPOST, JAKARTA - Pihak Mabes Polri memberikan penjelasan terkait penangkapan lima orang petinggi Aksi 313 oleh Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, penyelidikan terhadap pelaku makar sebelum Aksi 313 ini berbeda dengan makar yang Aksi 212. "Beda, tidak terkait ya. Semuanya yang terpenting kepolisian menginginkan semua tetap dalam koridor hukum," kata dia di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Dikatakannya, saat ini mereka masih menunggu hasil penyidikan selama 1x24 jam. Apakah kelima pelaku patut ditahan atau dijadikan tahanan kota. "Kita tunggu, pasti dari pihak penyidik akan menentukan sikap atas penyelidikan tersebut," sambung dia.
Dalam penangkapan itu aparat kepolisian mengamankan sejumlah dokumen. Semua itu pun masih didalami. "Apakah terkait aksi ini, kita tunggu saja. Yang jelas apa (dokumen) yang didapat ini dari hasil pembicaraan sebelumnya di antara tokoh ini," tambahnya.
Mantan Kapolda Banten itu mensinyalir penangkapan para terduga pelaku makar terkait dengan Aksi 313. "Ini sedang didalami, patut diduga, tetap dilakukan penangkapan itu berkaitan dengan hasil pantauan petugas," ucap dia.
Sebab sebelum penangkapan itu, penyidik telah melakukan penyelidikan jauh-jauh hari. "Sekitar dua minggu, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan potensi pelanggaran hukum. Nah dia (petugas) sebagai pelapor juga, jadi tidak harus ada yang melapor," paparnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya menjelang aksi 313 aparat Polda Metro Jaya meringkus Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat.
Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
(elf/indo)