ilustrasi kpk
INDOPOST, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (6/3). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Siang ini (6 Maret 2017) KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi kabar mengenai ada penyelidikan baru atas pengembangan kasus dugaan suap dalam sidang judicial review undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, Febri belum mau menjelaskannya lebih detail.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap hakim MK. Antara lain CCTV MK, draf putusan UU Nomor 41 tahun 2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa.
Dalam perkara ini, Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretarisnya Ng Fenny, dan seorang perantara bernama Kamaludin telah dijerat KPK bersamaan dengan Patrialis Akbar.
(Put/indo)