Khalil Al Hayya
INDOPOST, GAZA - Anggota Biro Politik gerakan perlawanan Islam
Palestina, Hamas mengatakan, tanah air Palestina tidak mungkin dibagi
dan solusi dua negara juga sudah lama sirna.
Surat kabar Al Quds Al Arabi (25/2) melaporkan, Khalil Al Hayya, salah satu anggota Biro Politik Hamas dalam khutbah Jumatnya di Rafah, Selatan Jalur Gaza menekankan komitmen seluruh gerakan perlawanan Palestina untuk membebaskan total tanah Palestina.
Al Hayya menambahkan, rakyat Palestina akan terus melanjutkan perjuangan melawan musuh yang menjajah tanah airnya, menghancurkan rumah-rumah mereka dan merampok serta menguasai sisa-sisa wilayah Palestina.
Anggota Biro Politik Hamas itu memperingatkan dampak-dampak perluasan pemukiman Zionis di wilayah pendudukan Palestina dan menuturkan, langkah tersebut membuka peluang pendudukan dan perampokan wilayah-wilayah Palestina yang lain.
Terkait hal ini, Ismail Haniyeh, Wakil Ketua Biro Politik Hamas mengatakan, perlawanan tidak terbatas di Gaza saja, tapi juga meliputi Masjid Al Aqsa dan seluruh wilayah Palestina lainnya.
Parlemen rezim Zionis Israel, Knesset musim semi tahun lalu mengesahkan sebuah undang-undang yang memberikan legalitas hukum kepada distrik-distrik Zionis di wilayah pendudukan Palestina.
Padahal Dewan Keamanan PBB dalam resolusinya yang dirilis 23 Desember 2016 mengecam pembangunan pemukiman Zionis di wilayah pendudukan dan menuntut Israel untuk menghentikan pembangunan distrik-distriknya di wilayah tersebut.
(hs/indo)
Surat kabar Al Quds Al Arabi (25/2) melaporkan, Khalil Al Hayya, salah satu anggota Biro Politik Hamas dalam khutbah Jumatnya di Rafah, Selatan Jalur Gaza menekankan komitmen seluruh gerakan perlawanan Palestina untuk membebaskan total tanah Palestina.
Al Hayya menambahkan, rakyat Palestina akan terus melanjutkan perjuangan melawan musuh yang menjajah tanah airnya, menghancurkan rumah-rumah mereka dan merampok serta menguasai sisa-sisa wilayah Palestina.
Anggota Biro Politik Hamas itu memperingatkan dampak-dampak perluasan pemukiman Zionis di wilayah pendudukan Palestina dan menuturkan, langkah tersebut membuka peluang pendudukan dan perampokan wilayah-wilayah Palestina yang lain.
Terkait hal ini, Ismail Haniyeh, Wakil Ketua Biro Politik Hamas mengatakan, perlawanan tidak terbatas di Gaza saja, tapi juga meliputi Masjid Al Aqsa dan seluruh wilayah Palestina lainnya.
Parlemen rezim Zionis Israel, Knesset musim semi tahun lalu mengesahkan sebuah undang-undang yang memberikan legalitas hukum kepada distrik-distrik Zionis di wilayah pendudukan Palestina.
Padahal Dewan Keamanan PBB dalam resolusinya yang dirilis 23 Desember 2016 mengecam pembangunan pemukiman Zionis di wilayah pendudukan dan menuntut Israel untuk menghentikan pembangunan distrik-distriknya di wilayah tersebut.
(hs/indo)