Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar
INDOPOST, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar membantah dugaan adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus suap terkait uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis menyakini seluruh hakim MK baik dan berintegritas.
"Insya Allah enggak ada. MK itu clear enggak ada sahabat saya
hakim-hakim MK. Insya Allah kita semua baik-baik," kata Patrialis usai
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu
(22/2) malam.
Patrialis pun enggan menanggapi soal hakim penggantinya yang telah
diajukan MK, menyusul rekomendasi penonaktifan dari Majelis Kehormatan
MK. "Enggak ada harapan apa-apa, semua hakim MK baik-baik, bagus-bagus,"
ujar dia.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(put/indo)
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(put/indo)
