# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Monday, February 27, 2017

Intervensi Pemerintah Soal Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Dikecam TPDI

Ilustrasi Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (indopost)



INDOPOST, JAKARTA - Permintaan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan proses hukum atau pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir dan M. Lufti Hakim selaku Ketua dan Bendahara GMPF-MUI membuat sejumlah kalangan geram.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus mengaku tak terima dengan cara-cara politisi Gerindra tersebut. Menurutnya Fadli Zon tidak boleh mengintervensi kekuasaan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Saat ini perkaranya sedang diproses oleh Bareskrim dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini bentuk penyalahgunaan lembaga DPR RI karena meminta Presiden Jokowi untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Bali," kata Petrus, Minggu malam kepada The Indonesian Post, (26/02/2017)

Menurut Petrus, cara-cara penggunaan kekuasaan di luar prosedur hukum sebagaimana dicoba dilakukan oleh Fadli Zon seharusnya tidak boleh terjadi jika Fadli Zon bisa membedakan mana tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR dan mana tugas yang seharusnya menjadi domain Komisi III DPR RI dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Penegakan Hukum oleh Polri.

Ditambahkannya, Fadli Zon seharusnya mendorong dan memberikan suasana yang kondusif kepada Polri untuk bekerja secara profesional menegakan hukum, mewujudkan fungsi Polri sebagai pelayan masyarakat dan fungsi Polri menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat.

"Permintaan Fadli Zon dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPR RI kepada Presiden Jokowi, jelas sebagai upaya menghambat tugas Polri merespon tuntutan rasa keadilan publik yaitu meminta Polri harus melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana tanpa membeda-bedakan orang dengan melihat peran dan status sosial seseorang dalam masyarakat. Tidak boleh ada privilege terhadap sosok tertentu dalam penegakan hukum, karena hukum sudah menggaransi bagi semua orang untuk sama di hadapan hukum," tegas Pengacara senior tersebut.

Fadli Zon lanjut Petrus, tidak boleh menebar budaya intervensi kekuasaan Presiden Jokowi soal Penegakan Hukum. Fadli Zon juga dihimbau tidak boleh mengintervensi Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, karena dalam kasus-kasus yang diminta untuk dihentikan penyidikannya itu, Polri sudah on the track.

Sebelumnya, salah satu poin permintaan Fadli Zon pada Jumat, (24/02) adalah meminta Presiden menghentikan proses hukum yang menjerat Ketua GNPF Bachtiar Nasir dan M. Lufti Hakim selaku Ketua dan Bendahara GMPF-MUI terkait tindak pidana pencucian uang.

"meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ust Bachtiar Nasir dan M Lutfie Hakim selaku ketua dan bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa tindak pidana pencucian uang," kata Fadli.
 
 
(mb/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Intervensi Pemerintah Soal Kasus Bachtiar Nasir, Fadli Zon Dikecam TPDI Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi