ilustrasi
INDOPOST, SINGAPURA - Pengadilan Singapura memvonis seorang
diplomat Saudi dengan hukuman 26 bulan penjara atas tuduhan pelecehan
seksual terhadap seorang gadis.
Tasnim News melaporkan, Bandar Yahya Al-Zahrani, yang
bertugas di Kedutaan Besar Arab Saudi di Pyongyang, tahun lalu dalam
kunjungannya ke Singapura melakukan pelecehan seksual terhadap seorang
gadis di hotel.
Ini bukan pertama kalinya diplomat Arab Saudi terjerat kasus pelecehan seksual di pengadilan luar negeri.
Pada tahun 2015, seorang diplomat Arab Saudi di India juga
dihukum karena tuduhan pelecehan seksual serta upaya untuk pemerkosaan
massal terhadap dua pembantunya asal Nepal.
(mz/indo)
