Puluhan petani rembang mendirikan tenda di depan Istana Merdeka sebagai
bentuk perlawanan terhadap pembangunan pabrik semen di wilayahnya,
Jakarta, Selasa (26/7/2016). Dalam aksinya para petani Rembang menamakan
aksinya "Tenda Perjuangan" sebagai penolakan adanya tambang dan pabrik
semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
INDOPOST, REMBANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya memenuhi dan melaksanakan amar putusan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang.
Keputusan itu diumumkan sehari sebelum
tenggat waktu izin pendirian oleh PT Semen Indonesia (SI) pada tanggal
17 Januari 2017. Yakni dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur
Bernomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan
Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian
Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero).
“Menyatakan batal dan tidak berlaku,
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni
2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016,” terang Ganjar, Senin
(16/1).
Gubernur Ganjar menyerahkan kepada PT
Semen Indonesia agar mematuhi dan menyempurnakan dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kajian Lingkungan-Rencana
Pelaksanaan Lingkungan (RPL-RKL). Terutama jika Semen Indonesia ingin
tetap beraktifitas dan beroperasional.
Selain itu, Komisi Penilai AMDAL Provinsi
Jawa Tengah juga melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan
RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
“Keputusan ini disusun berdasarkan masukan tim kajian hukum dengan susunan terlampir,” kata Ganjar.
Masukan dari tim ahli, lanjutnya,
menyatakan bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali
menyatakan, dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan penerbitan
Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur.
Sebab masih terdapat beberapa hal yang
tidak diakomodir dalam dokumen tersebut khususnya terkait dengan
pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan Cekungan
Air Tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan
warga.
Memperhatikan pertimbangan hukum Majelis
Hakim tersebut dan Amar Putusan PK yang hanya membatalkan Izin
Lingkungan penambangan pabrik semen, maka izin lingkungan dapat
dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum
dipenuhi.
(Muhammad Dasuki/indo)