Sri Bintang Pamungkas
INDOPOST, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution masih mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya, Sri Bintang Pamungkas yang disangkakan soal dugaan upaya makar. Salah satunya mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.
Razman mengatakan, ia telah berdiskusi dengan pakar hukum pidana terkait Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP yang disangkakan terhadap kliennya itu.
"(Tindakan Sri Bintang) itu jauh sekali belum sampai ke sanalah (makar)," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Sebelum mengambil upaya hukum dengan praperadilan, Razman meminta kepada pihak kepolisian untuk berlaku adil terhadap kliennya. Yakni dengan memberikan penangguhan penahanan atau berstatus sebagai tahanan kota.
"Nah karena itu, sekali lagi saya harapkan, sebelum kami mengambil tindakan hukum barangkali apakah upaya hukum yang lain apakah praperadilan dan lain sebagainya kita berharap sekali lagi pak Kapolda, pak Iriawan untuk kiranya equality before the law," sambung Razman.
Ia memohon kepada polisi untuk menyamakan kedudukan kliennya di mata hukum. Seperti tujuh tersangka dugaan makar lainnya yang tidak dilakukan penahanan.
"Samakanlah tempat pak Bintang, justru beliau harusnya yang lebih diperhatikan karena umurnya 71 tahun. Sekarang beliau masih dalam posisi ditahan," tandasnya.
(mei/indo)