KOMPAK NTT Datangi Komnas HAM dan Ombudsman RI
INDOPOST, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur (KOMPAK NTT), Selasa (20/12), mendatangi Komnas HAM dan Ombudsman RI guna membeberkan sejumlah data pembiaran penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi (Kejati) NTT.
“Kami menyoroti kinerja Kejati NTT yang melakukan pembiaran penanganan kasus duagaan tindak pidana korupsi sehingga tidak ada penyelesaian hukum secara jelas dan transparan kepada publik. Misalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh seorang mantan anggota DPR RI, Anita Yakobah Gah yang diduga terlibat korupsi dana Subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2006 sebesar Rp 300 juta yang dikelola Anita Media Center (AMC), oleh Kejati NTT hanya sampai pada tingkat penyidikan dan tidak ada tindak lanjut penanganan,” ungkap Koordinator KOMPAK NTT, Gabriel Sola.
Sebagaimana diketahui, Lembaga AMC yang didirikan oleh AYG ini mengelola dana dari Kementrian Pendidikan Nasional di wilyah Kupang, NTT.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai mencuat dan santer diberitakan oleh berbagai media lokal maupun nasional setelah Irjen Kementrian Pendidikan Nasional menemukan adanya program fiktif oleh AMC senilai Rp 70 jutasetelah pada tahun 2006 AMC menerima bantuan dana subsidi PLK dari Kemendiknas sebesar Rp 300 juta untuk tiga kegiatan di tiga lokasi, masing-masing lokasi sebesar Rp 100 juta.
“Kami menyayangkan kinerja Kejati NTT yang terkesan melakukan pembiaran penanganan kasus ini sehingga calon tersangkanya belum dapat ditetapkan karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi belum dilakukan secara transparan dan langkah penyidikan tidak berjalan optimal. Pada tahun 2011, Wakil Kejati, ESM Hutagalung sempat berkomitmen menaikkan status penyidikan menjadi tersangka untuk dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Namun, kasus yang sama baru dibuka kembali pada tahun 2014 dan hingga sekarang tanpa ada kejelasan penyelesaian hukum. Kami menilai, masifnya pembiaran penanganan oleh pihak Kejati NTT menjadi catatan serius oleh lembaga tinggi negara,” tegas Gabriel.
Senada dengan Gabriel, Roy Watu selaku koordinator divisi Advokasi KOMPAK NTT kepada pihak Komnas HAM dan Ombudsman RI menegaskan bahwa KOMPAK NTT akan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait guna mendukung penyelesaian kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di NTT.
“Penyelesaian kasus dugaaan korupsi oleh Anita Media Center (AMC) menjadi corong masuk guna mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi yang lain. KOMPAK NTT berkomitmen menjadi mitra lembaga negara terutama Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi di NTT sebagai kejahatan yang terus dibiarkan penanganan kasus hukumnya,” kata Roy.
Terkait kasus dugaan korupsi pada AMC, lanjut Roy, tindaklanjut penanganannya menjadi atensi serius KOMPAK NTT.
“KOMPAK NTT mendesak Kejati NTT untuk segera memproses kasus dugaan korupsi dana PLK oleh Anita Media Center yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2006 serta meminta KPK RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk mendesak Jaksa Agung dan Kejati NTT menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi AMC hingga titik penyelesaian hukum,” tandas Roy.
“Kasus ini menjadi corong masuk kepada lembaga negara terutama KPK RI selain tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos NTT, dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Bencana gunung Rokatenda di kabupaten Sikka-Maumere, dugaan tindak pidana korupsi Proyek jalan di kabupaten Lembata, Pembangunan Gedung DPRD kabupaten Ngada serta tuntutan proses hukum terhadap para tersangka kasus korupsi. Kami mengharapkan dukungan dan transparansi lembaga negara bersama KOMPAK NTT dalam memerangi dan memberantas korupsi di NTT,” pungkas Roy.
(Che/indo)