Rachmawati
Sukarnoputri dan Yusril Ihza Mahendra
INDOPOST, JAKARTA - Putri proklamator RI, Rachmawati
Sukarnoputri diizinkan pulang oleh penyidik Polri setelah ditangkap
bersama 9 tokoh lainnya karena dugaan melakukan permufakatan jahat.
“Jam 21.30 Bu Rachma sudah meninggalkan mako brimob kelapa dua dan kembali ke rumah beliau,” kata Yusril Ihza Mahendra yang bertindak selaku penasehat hukum dari para tersangka, melalui akun twitternya @yusrilihza_Mhd, Jumat (2/12).
Yusril juga menyebutkan, kondisi kesehatan Rachma memang kurang baik sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dicarikan waktu yang tepat di rumahnya.
“Sementara bu ratna sarumpaet dll proses pemeriksaannya sdg berlangsung. Mudah2an akan segera selesai dan mereka bisa pulang,” kata Yusril lagi melalui @yusrilihza_Mhd, dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Jumat (2/12) pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yang inisialnya masing-masing AD (Ahmad Dhani), E, KZ (Purnawirawan TNI Kivlan Zein), FA, A, RSP (Rachmawati Soekarnoputri), RS (Ratna Sarumpaet), SB (Sri Bintang Pamungkas), JA, dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat.
(pktn/indo)
“Jam 21.30 Bu Rachma sudah meninggalkan mako brimob kelapa dua dan kembali ke rumah beliau,” kata Yusril Ihza Mahendra yang bertindak selaku penasehat hukum dari para tersangka, melalui akun twitternya @yusrilihza_Mhd, Jumat (2/12).
Yusril juga menyebutkan, kondisi kesehatan Rachma memang kurang baik sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dicarikan waktu yang tepat di rumahnya.
“Sementara bu ratna sarumpaet dll proses pemeriksaannya sdg berlangsung. Mudah2an akan segera selesai dan mereka bisa pulang,” kata Yusril lagi melalui @yusrilihza_Mhd, dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Jumat (2/12) pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang yang inisialnya masing-masing AD (Ahmad Dhani), E, KZ (Purnawirawan TNI Kivlan Zein), FA, A, RSP (Rachmawati Soekarnoputri), RS (Ratna Sarumpaet), SB (Sri Bintang Pamungkas), JA, dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat.
(pktn/indo)