Pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub DKI Jakarta,
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana
INDOPOST, JAKARTA – Program Rp1 miliar setiap RW yang
dikampanyekan pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub DKI Jakarta,
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menuai pro dan kontra.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa kampanye tersebut
sebagai politik uang.
“Rencana program Rp 1 miliar per RW dikategorikan sebagai politik uang karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke KPU DKI Jakarta,” terang Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, kemarin.
Dinilai sebagai politik uang, Mimah telah melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyelenggara Pilkada. “Kami duga ada pelanggaran administrasinya. Maka, dugaan itu kami teruskan pada KPUD. Sanksinya kami serahkan pada KPUD,” jelasnya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno secara terpisah mengatakan program Rp1 miliar yang dikampanyekan paslon nomer urut 1 tersebut bukan politik uang. “Bukan politik uang, hanya pelanggaran adminstrasi. Tapi kita akan lakukan pengkajian kembali,” katanya.
Menurutnya, indikasi pelanggaran politik uang terjadi bila calon kepala daerah menjanjikan sejumlah uang, atau mengalokasikan dana secara pribadi atas keterpilihan paslon tersebut. Namun, jika berbentuk program yang memang harus mengalokasikan dana itu bukan merupakan politik uang.
“Artinya begini, kalau calon kepala daerah menjanjikan jika terpilih mengalokasikannya sekian miliar untuk ini untuk itu, bukan kategori politik uang. Kalau politik uang itu pidana pemilu,” papar Sumarno.
(deny/indo)
“Rencana program Rp 1 miliar per RW dikategorikan sebagai politik uang karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke KPU DKI Jakarta,” terang Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, kemarin.
Dinilai sebagai politik uang, Mimah telah melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyelenggara Pilkada. “Kami duga ada pelanggaran administrasinya. Maka, dugaan itu kami teruskan pada KPUD. Sanksinya kami serahkan pada KPUD,” jelasnya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno secara terpisah mengatakan program Rp1 miliar yang dikampanyekan paslon nomer urut 1 tersebut bukan politik uang. “Bukan politik uang, hanya pelanggaran adminstrasi. Tapi kita akan lakukan pengkajian kembali,” katanya.
Menurutnya, indikasi pelanggaran politik uang terjadi bila calon kepala daerah menjanjikan sejumlah uang, atau mengalokasikan dana secara pribadi atas keterpilihan paslon tersebut. Namun, jika berbentuk program yang memang harus mengalokasikan dana itu bukan merupakan politik uang.
“Artinya begini, kalau calon kepala daerah menjanjikan jika terpilih mengalokasikannya sekian miliar untuk ini untuk itu, bukan kategori politik uang. Kalau politik uang itu pidana pemilu,” papar Sumarno.
(deny/indo)