Presiden Jokowi saat meninjau perkembangan pembangunan proyek kereta
cepat massal atau mass rapid transit, di Dukuh Atas, Jakarta, Jumat
(30/9) pagi.(setkab.go.id)
INDOPOST, JAKARTA – Pembebasan lahan untuk pembangunan Mass
Rapid Transit (MRT) menyisakan 10 bidang. Hingga akhir tahun pembebasan
terhadap lahan tersebut ditarget rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dari 127 bidang, hanya tersisa 10 bidang yang belum selesai. “Dari 127 bidang sisanya hanya tinggal 10 bidang saja. Surat dari BPN sudah ada tinggal bayarkan saja lahan-lahan itu, sudah clear,” kata Sumarsono, di Balaikota, Rabu (7/12).
Pembayaran dilakukan hingga tanggal 15 Desember 2016. Anggarannya berasal dari Dinas Perhubungan dan Transportasi, serta Dinas Bina Marga. “Kalau tetap tidak bisa, kami langsung konsinyasi,” tegasnya.
Lahan yang belum ada kesepakan salah satunya karena belum ada kesepakatan harga lahan. Sebab harga appraisal yang digunakan adalah tahun 2015. “Ada beberapa yang memang belum setuju karena harga yang kami pakai adalah harga tahun 2015, bukan tahun ini,” ucapnya.
Selain itu, ada warga yang bersikeras lahannya harus dibayarkan. Padahal lahan tersebut merupakan jalur jalan, sehingga tidak akan dibayarkan. “Kalau kena jalan biasanya kan sudah pernah dibebaskan makanya nggak bisa yang kami bayar, ini agak alot,” tandasnya.
(guruh/indo)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dari 127 bidang, hanya tersisa 10 bidang yang belum selesai. “Dari 127 bidang sisanya hanya tinggal 10 bidang saja. Surat dari BPN sudah ada tinggal bayarkan saja lahan-lahan itu, sudah clear,” kata Sumarsono, di Balaikota, Rabu (7/12).
Pembayaran dilakukan hingga tanggal 15 Desember 2016. Anggarannya berasal dari Dinas Perhubungan dan Transportasi, serta Dinas Bina Marga. “Kalau tetap tidak bisa, kami langsung konsinyasi,” tegasnya.
Lahan yang belum ada kesepakan salah satunya karena belum ada kesepakatan harga lahan. Sebab harga appraisal yang digunakan adalah tahun 2015. “Ada beberapa yang memang belum setuju karena harga yang kami pakai adalah harga tahun 2015, bukan tahun ini,” ucapnya.
Selain itu, ada warga yang bersikeras lahannya harus dibayarkan. Padahal lahan tersebut merupakan jalur jalan, sehingga tidak akan dibayarkan. “Kalau kena jalan biasanya kan sudah pernah dibebaskan makanya nggak bisa yang kami bayar, ini agak alot,” tandasnya.
(guruh/indo)