Pertemuan Presiden Jokowi dengan Komnas HAM di Istana, Jumat (9/12/2016). Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
INDOPOST, JAKARTA - Kebebasan beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang. Karena itu pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menjamin hal tersebut.
"Akan dibentuk tim khusus semacam task force (satuan tugas, -red) untuk meng-handle penyebaran-penyebaran ideologi kekerasan, radikal, fundamentalis, dan virus-virus kekerasan," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Pemerintah akan melakukan upaya sistematis untuk membendung tindakan kekerasan. Di samping itu, penegakkan hukum juga tetap dilakukan.
"Jadi kalau ada kelompok intoleran melakukan pelanggaran hukum maka pemerintah tidak akan ragu-ragu untuk menindak," ujar Imdadun.
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, satuan tugas itu masih dikaji. Presiden Jokowi nantinya yang akan menentukan.
"Bahkan presiden katakan akan mencari juga dari kelompok-kelompok sipil. Dan juga dalam rangka penguatan nasionalisme dan kebangsaan. Bagaimana ideologi negara, Pancasila, jadi bersamaan dengan itu," kata Laoly.
(bpn/fdn/indo)