Direktur Lembaga Hukum dan HAM, PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Sola
INDOPOST, JAKARTA - Direktur Lembaga Hukum dan HAM, PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Sola selaku penerima kuasa yang diberikan Julita Indrawati Suryadi mendesak pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti kasus hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ralph Dieter Petrich, pemegang Paspor No. X 480 3724 sebagaimana tertera dalam laporan Polisi No LP/3397/VII/2016/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 20166.
“Kami menilai kinerja Polda Metro Jaya begitu lamban dalam menindaklanjuti kasus hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana telah tercantum dalam laporan polisi oleh kuasa hukum pelapor. Maka kami mendesak pihak Kapolda Metro Jaya up. Dit. Reskrimum untuk segera menindaklanjuti kasus hukum oleh Warga Negara Asing (WNA) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI),” ungkap Gabriel.
Gabril menjelaskan bahwa sebelumnya, PADMA Indonesia telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengawasi proses hukum terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan memiliki perusaan di Indonesia.
“Pada tanggal 16 November 2016, kami telah menyurati pihak Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Direktorat jenderal Binapenta Kemenaker RI terkait Tenaga Kerja Asing atas nama Ralph Dieter Petrich selaku pemegang Paspor No. 480 3724 dan bekerja pada PT. Windsor Indonesia. Tentu sebagai WNA yang berkerja di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat perizinan ketenagakerjaan dalam wilayah NKRI. Kami menilai lambatnya Polda Metro Jaya menangani kasus hukum ini setelah dua kali mengeluarkan Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 29 Agustus dan 4 Oktober 201,” jelas Gabriel.
Ia pun menegaskan bahwa, pihak PADMA Indonesia terus menuntut dan mendesak tindak lanjut penanganan terhadap kasus hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dengan beberapa lembaga negara terkait sejauh upaya dari pihak Polda Metro Jaya mendiamkan kasus hukum tersebut.
“Kami terus melakukan pengawasan proses hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain mendesak tindaklanjut oleh Polda Metro Jaya, kami terus berupaya melakukan koordinasi dan pengawasan dengan lembaga negara terkait yakni Mabes Polri, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM RI, menteri Tenaga Kerja RI, Menteri Luar Negeri, Kejaksaan Agung RI, Kompolnas RI, DPR RI dan atau lembaga terkait lainnya termasuk memberikan keterangan pers untuk mendukung penyelesaian kasus hukum tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak agar pihak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3788 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
(Che/indo)