# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Saturday, December 17, 2016

Komisi III DPR RI Ingatkan Kapolri Soal Cara Pemanggilan Anggota Dewan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo



INDOPOST, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sependapat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa sebagai anggota dewan berbicara harus berdasarkan fakta dan data.

“Bahwa anggota DPR itu bicara harus berdasarkan data dan fakta itu benar. Saya setuju dan mendukung pendapat Kapolri,” kata Bambang saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (16/12).
Hal itu menanggapi surat pemanggilan atas nama anggota Komisi IV DPR yang juga Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk dimintai klarifikasinya atas dugaan pernyataannya di media masa jika penangkapan teroris di Bekasi hanya untuk pengalihan kasus Ahok saja.

Kendati demikian, politikus Golkar itu juga mengingatkan secara tegas kepada institusi yang juga menjadi mitra kerja komisi bidang hukum ini untuk bertindak berdasarkan ketentuan yang berlaku, seperti pemanggilan terhadap anggota dewan.
“Tapi pemanggilan anggota DPR itu ada tata cara nya sebagaimana diatur dalam UU, sama ketika ada Kapolda atau pejabat tinggi lain di Polri membuat kekeliruan, kami komisi III sebagai pengawas tidak bisa sembarang memanggil pejabat polri tersebut untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR,” tegas pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

“Kami yang di DPR walaupun memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat/merubah UU, tetap harus menghargai institusi Polri. Sebaliknya juga demikian, Polri harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3,” tandas Bamsoet.


(ns/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Komisi III DPR RI Ingatkan Kapolri Soal Cara Pemanggilan Anggota Dewan Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi