Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Davao, Fiipina dilaporkan telah
melakukan blusukan ke pulau Balut, untuk melakukan sosialisasi
perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pulau
tersebut. Foto/KJRI Davao
INDOPOST, DAVAO - Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Davao, Filipina dilaporkan telah melakukan blusukan ke pulau Balut, untuk melakukan sosialisasi perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pulau tersebut. Pulau Balut adalah pulau kecil yang terletak pada bagian paling selatan Mindanao.
Menurut siaran pers KJRI Davao yang diterima redaksi pada Senin (19/12), terdapat 2.343 warga keturunan Indonesia yang tinggal dan menetap di pulau Balut dan Sarangani. Lokasi yang terpencil serta sulit dijangkau menyebabkan warga pulau Balut minim akses informasi sehingga KJRI menilai perlu melakukan outreaching ke lokasi tempat tinggal warga keturunan Indonesia tersebut.
KJRI menuturkan, perjalanan dari Davao menuju pulau Balut cukup menantang, yang dimulai dengan perjalanan darat selama 4,5 jam menuju pelabuhan Glan, propinsi Sarangani. Dari Glan Tim KJRI Davao melanjutkan perjalanan laut dengan Kapal Sewa selama kurang lebih 3,5 jam menuju pelabuhan Mabila, Pulau Balut. Dari Mabila, Tim KJRI harus menempuh perjalanan dengan speed boat Coast Guard Filipina selama kurang lebih 30 menit untuk menuju ke Border Crossing Station (BCS) di Batu Ganding – titik paling ujung selat Filipina, mengingat konsentrasi warga keturunan Indonesia tinggal dan menetap di wilayah Batu Ganding,
Sekitar 120 orang warga keturunan Indonesia datang dari pulau-pulau sekitar guna bertemu dan melakukan pembicaran dengan Konsul Jenderal Berlian Napitupulu, serta Staf KJRI Davao. Pada kesempatan tersebut, Konsul Jenderal menekankan arti penting kegiatan pendataan yang telah dilakukan serta proses penentuan kewarganegaraan agar setiap warga keturunan Indonesia terhindar dari status tanpa kewarganegaraan.
“KJRI Davao City memberikan kebebasan bagi setiap warga keturunan Indonesia dalam menetukan sikap dan pilihan kewarganegaraan mereka dengan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku baik di Filipina maupun Indonesia” kata Berlian
Pada kesempatan yang sama, Fungsi Imigrasi Agus Majid, menambahkan pemahaman yang disampaikan oleh Berlian mengenai hak dan kewajiban seorang Warga Negara mutlak untuk dimengerti oleh seluruh warga keturunan Indonesia agar meraka dapat menentukan sikap dan pilihan yang paling memberikan manfaat terhadap kehidupan masa depan mereka.
“Bagi warga yang berdasarkan kelahiran, silsilah orang tua, serta dokumen yang mereka miliki adalah WNI, maka KJRI Davao City akan mengeluarkan dokumen yang diperlukan (Paspor atau SPLP) agar mereka tidak lagi menjadi undocumented serta terhindar dari status tanpa kewarganegaraan (stateless)” ucap Majid.
Lebih lanjut, Majid menuturkan bagi WNI yang memilih untuk kembali ke Indonesia, KJRI Davao City akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mempersiapkan proses repatriasi dan relokasi tempat tinggal serta sumber penghidupan yang layak bagi mereka, mengingat sebagian besar mereka tidak lagi memiliki keluarga di Indonesia.
(esn/indo)