Juru Bicara Aspirasi Indonesia, Petrus Selestinus
INDOPOST, JAKARTA - Demi menjaga netralitas proses persidangan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Calon Gubenur Petahana basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Juru Bicara Aspirasi Indonesia, Petrus Selestinus meminta Jaksa Agung dan ketua Mahkamah Agung mempertimbangkan alternatif lokasi persidangan agar bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurutnya, perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan calon petahana tersebut berpotensi mendapat tekanan massa. Oleh karena itu, dirinya meminta agar lokasi persidangan harus dipindahkan ke tempat yang lebih netral.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai pihak yang akan menyelengarakan persidangan perkara atas nama terdakwa Ahok, harus benar-benar mempertimbangkan penerapan pasal 85 KUHAP yaitu mencari alternatif pergantian tempat atau lokasi persidangan," ungkapnya di Jakarta, Senin, (05/12/2016)
Petrus menilai, pemindahan lokasi ini menjadi mutlak karena proses persidangan sangat berpotensi berada di bawah tekanan massa, mengingat ketika perkara ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga perkara ini dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan Agung, baik Kepolisian maupun Kejaksaan terus menerus menghadapi tekanan massa dalam jumlah yang sangat massive.
"Kejaksaan maupun Ketua PN Jakarta Utara tidak boleh terlambat mengantisipasi perpindahan lokasi persidangan perkara atas nama terdakwa Ahok keluar wilayah hukum PN Jakarta Utara. Terserah, apakah mau pilih di Bali, Papua atau NTT sebagai wilayah yang relatif lebih aman. Silakan saja," pungkas Advokat Peradi dalam siaran persnya kepada The Indonesian Post.
Ditambahkannya, selama ini Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum & HAM RI juga kerap memindahkan persidangan sebuah perkara pidana di luar yurisdiksi atau di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
"Atas alasan keamanan sebagaimana pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM dalam perkara pidana atas nama terdakwa Saudara Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari PN Semarang ke PN Jakarta Pusat pada Mei 2012 silam, kami meminta hal ini perlu dipertimbangkan," paparnya.
"Demikian pula hal ini juga terjadi dalam kasus D.L. Sitorus dan terdakwa teroris Abu Dujana dan Fajar Taslim Cs. Dasar hukumnya adalah pasal 85 KUHAP", tutup Petrus.
(mb/indo)