Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar
INDOPOST, JEMBER - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta tindak lanjut atas kasus SMS gelap yang dia laporkan tahun 2010. Laporan tersebut hingga kini tidak pernah diproses penyidik Polda Metro Jaya.
SMS gelap yang dimaksud Antasari adalah yang disebut dikirimkan oleh dirinya kepada mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasurdin Zulkarnaen.
“Saya akan datangi Polda Metro Jaya, Saya tanyakan bagaimana laporan saya. Dari pengusutan itu nanti ketemu. Biar sistem yang menjawab semua,” ujar Antasari saat Konferensi Hukum Nasional di Jember, Jawa Timur, Jumat (17/12/2016).
Menurut Antasari, rencana kedatangan dia ke Polda Metro Jaya sebagai salah satu upaya awal membongkar misteri kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya sebagai otak kejahatan tersebut. Dia menyebut, membongkar kasus adalah hal berbeda dengan memaafkan pihak yang terlibat.
“Saya akan membongkar, tapi saya bukan dendam. Bila pelaku muncul, cukup permintaan maaf sebagai muslim, saya memaafkan,” katanya.
SMS gelap yang dilaporkan Antasari ke Polda saat itu berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Antasari mengaku tak pernah mengirimkan SMS tersebut. Apalagi, hanya satu hari setelah SMS itu diterima Nasrudin, dia tewas karena luka tembak, 15 Maret 2009, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Sementara itu, keluarga Nasrudin, sebelumnya telah mengultimatum Antasari agar membongkar kasus yang menewaskan Nasrudin. Andi Syamsudin, adik Narsudin, memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Antasari untuk mengungkap detail kasus tersebut.
“Kalau dalam waktu tiga bulan Anda tidak menepati, saya yang akan ungkap apa yang Anda katakan pada saya. Ada rekamannya kok tidak usah khawatir,” tutur Andi di Jakarta, 10 November lalu.
Andi mengaku telah berani menanggung risiko dengan mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Antasari atas kematian Nasruddin merupakan sebuah rekayasa. Ia menuntut hal yang sama pada Antasari untuk berani membongkar kebenaran kasus tersebut.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Nasrudin, dan telah bebas bersyarat sejak 10 November lalu setelah menjalani hukum lebih dari tujuh tahun. Selain Antasari, ada delapan orang lainnya yang juga telah divonis penjara dengan masa hukuman berbeda karena terbukti turut serta membunuh.
Mereka adalah Sigid haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santosa alias Bagol, dan Jerry Hermawan Lo.
(detik.com/indo)