Aktivis M Hatta Taliwang (kiri) saat memandu diskusi dengan narasumber Taufiequrrachman Ruki (kanan) di Resto Pempekita Tebet, Selasa (12/4)
INDOPOST, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap Hatta Taliwang lantaran diduga terlibat rencana makar di Rumah Susun Bendungan Hilir II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.
Ketua RT 01, RW 08 Rusun Benhil II, Karman, mengungkapkan, penangkapan terhadap Hatta berlangsung santai dan tidak ada aksi perlawanan sedikitpun.
Karman menceritakan kronologi penangkapan Hatta. Menurutnya aparat polisi sekitar empat orang, datang ke unitnya sekitar pukul 01.15 dini Hari, Kamis.
"Saya tanya, 'mau apa?', saya tanya surat penangkapan juga saat mereka bilang minta diantar ke unit Pak Hatta," kata dia.
Saat tahu, mereka adalah polisi, lantas Karman mengantar Hatta ke unitnya di Blok C Lantai 2, dan mengetuk kamar Hatta. Saat itu, kata dia, Hatta belum tidur.
"Prosesnya cepat, pintu dibuka sama Pak Hatta, langsung suruh baca surat penangkapan, terus diminta tanda tangan sama Pak Hatta," cerita Karman.
Menurut Karman, tidak banyak sanggahan dan pertanyaan yang keluar dari mulut Hatta, yang ada, Karman melihat wajah semringah Hatta saat menandatangani surat penangkapan.
"Jadi gak ada perlawanan, malah Pak Hatta ketawa-ketawa saja," kata dia.
Proses penangkapan terhadap Hatta, kata Karman, berlangsung sekitar satu jam.
"Polisi melakukan penggeledahan juga, cari-cari berkas, dan ada beberapa berkas yang dibawa," kata dia. (Baca: Diduga Terlibat Upaya Makar, Aktivis Hatta Taliwang Diburu Polisi)
Sekitar pukul 02.30 WIB, kata Karman, Hatta kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol.
"Dibawa pake mobil polisi, saat saya ke bawah ternyata polisinya banyak ada sekitar 12 orang," kata dia.
Kini, Hatta, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Acep Nazmudin/indo)