Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok
INDOPOST, JAKARTA – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani sidang ketiga di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Selasa
(27/12/2016).
Pada sidang dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim yang terdiri dari dari Dwiarso Budi Santiarto, SH, Jupriyadi SH, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, dan I Wayan Wirjana SH, memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.
Usai sidang saat beranjak meninggalkan Ruang Koesumah Atmadja, Ahok mengacungkan dua jarinya ke arah pengunjung sidang.
Terdengar dari pengunjung teriakan protes. “Eh itu kampanye, nggak boleh tuh?” ujar satu pengunjung.
Mendengar celetukan tersebut, Ahok kembali mengacungkan dua jari sambil berlalu. “Ini Victory,” ujarnya dengan muka marah.
Usai persidangan, Ahok meninggalkan gedung persidangan dengan mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1818 WKW.
(ikbal/indo)
Pada sidang dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim yang terdiri dari dari Dwiarso Budi Santiarto, SH, Jupriyadi SH, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, dan I Wayan Wirjana SH, memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.
Usai sidang saat beranjak meninggalkan Ruang Koesumah Atmadja, Ahok mengacungkan dua jarinya ke arah pengunjung sidang.
Terdengar dari pengunjung teriakan protes. “Eh itu kampanye, nggak boleh tuh?” ujar satu pengunjung.
Mendengar celetukan tersebut, Ahok kembali mengacungkan dua jari sambil berlalu. “Ini Victory,” ujarnya dengan muka marah.
Usai persidangan, Ahok meninggalkan gedung persidangan dengan mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1818 WKW.
(ikbal/indo)
