Petrus Selestinus bersama tim melakukan audiensi dengan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat, (16/12/2016)
INDOPOST, JAKARTA - Kapolda NTT didesak harus menjelaskan status hukum 7 (tujuh) orang rekan pelaku penusukan terhadap 7 (tujuh) siswa SDN I Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang pada waktu kejadian, Selasa (13/12/2016) sempat melarikan diri menggunakan Kapal Ferry menuju Kupang yang kemudian berhasil diamankan di Mapolda NTT di Kupang.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol. Drs. E. Widiyo Sunaryo untuk segera mengumumkan ke publik agar semakin jelas.
"Penahanan yang dilakukan oleh Polisi saat ini harus diperjelas. Apakah dalam status ke 7 (tujuh) rekan pelaku penusukan itu sebagai tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan pengamanan dan perlindungan dari dugaan amuk massa sebagai tindakan balas dendam," selidik Petrus.
Menurut dia, penjelasan ini sangat penting karena terdapat kontroversi dari sikap KAPOLDA NTT yang sudah mengumumkan bahwa kasus penusukan 7 siswa SDN ini kriminal murni oleh karena pelakunya seorang sakit jiwa.
Dikatakannya, publik NTT membutuhkan sikap profesional dan rasionalitas dari KAPOLDA NTT, agar dalam memberikan penjelasan tidak membingungkan, tidak meresahkan dan juga demi menjamin rasa aman seluruh warga yang sebentar lagi akan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.
"Ini harus betul-betul jelas dan transparan, karenanya publik perlu diberikan penjelasan secara periodik dan obyektif sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui dan demi kepentingan kontrol publik terhadap kinerja polisi dalam kasus ini. Penjelasan KAPOLDA NTT yang berubah-ubah dan kabur bisa menimbulkan kekecewaan publik NTT terutama rasa keadilan publik yang selama ini kurang mendapat pelayanan yang memadai dari institusi penegak hukum di NTT," terang Advokat Peradi tersebut.
Polda NTT Membingungkan Masyarakat
Sikap tertutup dari POLDA NTT ini, tambah Petrus, sulit diterima publik, apalagi sebelumnya Polda sudah menyatakan bahwa pelaku Irwansyah (yang dihakimi massa) adalah seorang sakit jiwa. Padahal belum ada permintaan keterangan terhadap pelaku sebelum dihakimi massa dan juga belum ada permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap 7 rekan pelaku yang sudah berada dalam penahanan Kepolisian Polda NTT.
"Ini jelas mengecewakan bahkan masyarakat akan menduga bahwa Kapolda NTT menutup-nutupi sesuatu yang sensitif, sementara masyarakat sebagai pihak yang menjadi korban dari peristiwa ini sangat membutuhkan penjelasan apa status 7 orang rekan pelaku tersebut", ungkapnya.
Namun menurut Petrus, sikap masyarakat NTT yang tidak terprovokasi oleh perisitiwa penusukan ini secara meluas juga harus dihargai sebagai sebuah bentuk kesadaran hukum yang tinggi dan patut diapresiasi. Tetapi sikap demikian juga harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban pimpinan Polri berupa penjelasan secara periodik tentang perkembangan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui yang wajib dilayani oleh Kapolda NTT.
(mb/indo)