Rudy Nurochman Kurniawan, yang
melarikan diri
INDOPOST, JAKARTA - Polisi telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Jakarta Pusat, Rudy Nurochman Kurniawan, yang melarikan diri alias buron.
Surat DPO itu berlaku sejak hari Jumat (16/12/2016). "Surat penerbitan DPO dengan nomor DPO/415/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12).
Sebelumnya Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadangan kampanye itu pada Selasa (6/12/2016) lalu. Saat itu, kata Argo, penyidik memang tidak langsung menahan Rudy.
"Terlapor oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 6 Desember 2016 dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Tapi tersangka melarikan diri hingga sekarang," kata Argo.
Argo menjelaskan, untuk kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemberkasan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Djarot.
"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak jaksa penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait dengan tersangka yang melarikan diri," tutup dia.
(prj/indo)