Berantas Pungli, Kemenag Ternate Gandeng Ombudsmen dan Hakim Tipikor
INDOPOST, TERNATE - Pemberantasan Pungli yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo terus dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate dengan melakukan kerja sama dengan Ombudsmen dan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.
Setelah memberikan instruksi kepada jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Ternate agar bekerja sesuai tupoksi tanpa pungli dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi bersama dengan Ombusmen dan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ternate di aula Nurhasanah Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate H. Ibrahim Muhammad kepada wartawan usai sosialisasi mengatakan, kerja sama yang dilakukan sebagai upaya untuk memberantas Pungli. Karena itu sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu sosialisasi tentang aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dimengerti dengan benar oleh semua jajaran yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.
Menurut H. Ibrahim Muhammad, Kantor Kementerian Agama sebagai garda terdepan pembinaan ummat dalam bekerja dan melaksanakan tugas hendaknya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan seperti korupsi maupun pungli.
”Sebagai garda terdepan pembinaan ummat, jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dalam bekerja dan melaksanakan tugas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari berbagai hal seperti Korupsi dan Pungli,”Ungkap H.Ibrahim Muhammad, Sabtu (3/12/2016).
Dalam kerja sama yang dilakukan tersebut juga telah disepakati Ombudsmen maupun Hakim Tipikor akan bersama-sama memantau proses pelaksanaan tugas di Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.
Sosialisasi yang sama juga akan dilakukan terhadap Kepala dan jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di Kota Ternate.
(nng/indo)