ilustrasi
INDOPOST, SUBANG - Gara-gara blanko e-KTP habis, 42.000 wajib KTP di Subang, belum memiliki e-KTP. Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin membenarkan, jumlah 42.000 wajib KTP, yang sudah terekam datanya, sampai saat ini belum mengantongi e-KTP, karena blanko e-KTP habis sejak bulan September 2016 lalu.
"Sejak
kehabisan blanko e-KTP, wajib KTP yang sudah Kita rekam datanya, sudah
mencapai 42.000 wajib KTP," kata H. Dadang kepada Radio Republik
Indonesia di Subang, Kamis (15/13/2016).
Menurutnya, pengadaan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, diperkirakan baru ada sekitar bulan Maret atau April 2017.
"Jika
melihat jadual pengadaan blanko e-KTP dari Kemendagri, kemungkinan baru
bisa sampai ke Daerah, sekitar bulan Maret atau April 2017 mendatang,"
jelas Dadang.
Ia menegaskan, jika blanko e-KTP itu baru
ada sekitar bulan Maret atau April 2017 nanti, maka wajib KTP, yang
sudah terekam datanya diperkirakan, mencapai 60.000 lebih wajib KTP,
artinya, di bulan April 2017 nanti, pihaknya harus mencetak e-KTP itu
sebanyak 60.000 lebih e-KTP.
(rf/indo)