ilustrasi
INDOPOST, KUPANG - Tiga terpidana teroris Poso, Sulawesi Tengah disebar di Provinsi NTT dan ditahan di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Ketiga teroris tersebut, yakni Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir ditahan dititip di Lapas Klas IIA Kupang, Arif Kusnadi alias Abu Ubait,(adik kandung Budi Rahmansyah red) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Ende dan terpidana Fadriansyah ditahan di Rutan Klas IIB Waingapu.
Rabu (28/12) sekira pukul 13.00, Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir, 32, yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beberapa waktu lalu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Kupang. Pemindahan terpidana terorisme tersebut ke Kupang dimaksudkan agar komunikasi antara sesama terpidana terorisme bisa diputus.
Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir dibawa ke Kupang dari Jakarta menggunakan penerbangan domestik, Batik Air dan tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 13.00. Setelah tiba di Bandara El Tari Kupang, dengan pengawalan ketat oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88), Mabes Polri dan staf dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berjumlah empat orang langsung menggiring Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir ke Lapas Klas IIA Kupang untuk menjalani proses pemidanaan.
Kepala Kejati NTT, Sunarta didampingi Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Arif Kanahau kepada wartawan di Lapas Klas IIA Kupang mengatakan, pemindahan eksekusi bagi terpidana terorisme, Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA adalah salah satu cara untuk memutus komunikasi antara para terpidana terorisme yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
“Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir sudah divonis pidana penjara selama tujuh tahun. Untuk wilayah NTT sendiri, mendapat tiga terpidana terorisme. Para terpidana terorisme yang sudah divonis ini sebanyak 35 orang dan semuanya disebar ke seluruh Lapas dan Rutan yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Sunarta.
Terpidana terorisme, Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir, Arif Kusnadi alias Abu Ubait (adik kandung Budi Rahmansyah red) dan terpidana Fadriansyah merupakan pelaku terorisme yang bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Kelompok teroris ini dipimpin Santoso alias Abu Wardah yang berhasil ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah. Ketiganya ditangkap karena melakukan pelatihan militer di Poso, Agustus 2015 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bagi Budi Rahmansyah alias Yanto alias Sogir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, terdakwa Arif Kusnadi alias Abu Ubait (adik kandung Budi Rahmansyah red) divonis pidana penjara selama enam tahun dan Fadriansyah.
(gat/cel/indo)
