Video Ahok di Kepulauan Seribu Diputar saat Gelar Perkara di Mabes Polri
INDOPOST, JAKARTA – Gelar perkara dugaan penistaan agama yang
melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok, kembali dilanjutkan, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 13:00.
Kegiatan di ruang rapat utama Mabes Polri ini sempat dihentikan sekitar
satu jam pada pukul 12:00 untuk makan siang dan ibadah shalat dzuhur.
Ketua Tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengungkapkan dalam gelar perkara yang dimulai pukul 09:30 itu sempat diputar rekaman video yang menampilkan Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. Kemudian, Polri meminta saksi ahli memberikan tanggapannya.
“Dalam pemaparan yang lebih teknis lagi, soal barang bukti. Misalnya bukti video, maka ahli forensik digital yang menjelaskan soal keaslian konten. Video sudah diputar,” kata Sirra terkait gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Pemutaran video itu, paparnya, berlangsung setelah pemaparan penyelidik kepolisian. “Jadi pertama itu tadi dibuka Kabareskrim sebagai pimpinan, kedua menyampaikan tata tertib, ketiga menjelaskan mekanismenya. Setelah itu dimulai dengan pemaparan oleh penyelidik,” urainya.
Pada awal kegiatan, Sirra menambahkan, penyelidik kepolisian juga memaparkan siapa para saksi, ahli dan jumlah barang bukti. Namun dia tidak ingat jumlah maupun nama satu persatu saksi dan ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara itu.
Dia pun masih enggan memaparkan lebih lanjut dan belum bersedia memberikan tanggapan terkait proses gelar perkara yang masih berjalan.
“Jangan dipandang-pandanglah, ini masih berjalan. Ini hukum materiil, jadi harus dijelaskan komprehensif, makanya ada gelar perkara,” pungkasnya.
Sekitar pukul 12:00 tadi, beberapa saksi maupun ahli terlihat keluar dari tempat gelar perkara untuk melaksanakan ibadah dan makan siang. Antara lain, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, dan Neno Warisman.
(julian/indo)
Ketua Tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengungkapkan dalam gelar perkara yang dimulai pukul 09:30 itu sempat diputar rekaman video yang menampilkan Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. Kemudian, Polri meminta saksi ahli memberikan tanggapannya.
“Dalam pemaparan yang lebih teknis lagi, soal barang bukti. Misalnya bukti video, maka ahli forensik digital yang menjelaskan soal keaslian konten. Video sudah diputar,” kata Sirra terkait gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Pemutaran video itu, paparnya, berlangsung setelah pemaparan penyelidik kepolisian. “Jadi pertama itu tadi dibuka Kabareskrim sebagai pimpinan, kedua menyampaikan tata tertib, ketiga menjelaskan mekanismenya. Setelah itu dimulai dengan pemaparan oleh penyelidik,” urainya.
Pada awal kegiatan, Sirra menambahkan, penyelidik kepolisian juga memaparkan siapa para saksi, ahli dan jumlah barang bukti. Namun dia tidak ingat jumlah maupun nama satu persatu saksi dan ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara itu.
Dia pun masih enggan memaparkan lebih lanjut dan belum bersedia memberikan tanggapan terkait proses gelar perkara yang masih berjalan.
“Jangan dipandang-pandanglah, ini masih berjalan. Ini hukum materiil, jadi harus dijelaskan komprehensif, makanya ada gelar perkara,” pungkasnya.
Sekitar pukul 12:00 tadi, beberapa saksi maupun ahli terlihat keluar dari tempat gelar perkara untuk melaksanakan ibadah dan makan siang. Antara lain, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, dan Neno Warisman.
(julian/indo)
