Menko Darmin menerangkan meski tunjangan pegawai Ditjen Pajak relatif
tinggi dibandingkan kementerian secara umum, tapi tetap saja akan ada
maling. Foto/Ilustrasi
INDOPOST, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution turut mengomentari insiden tertangkapnya salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tunjangan pegawai pajak lebih besar di antara Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya, namun menurut Darmin namanya maling akan tetap ada.
Dia mengungkapkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Ditjen Pajak sejatinya jauh lebih besar dibanding PNS pada kementerian lain. Bahkan jika dibandingkan dengan karyawan swasta, tunjangan pegawai pajak tidak kalah besar.
"Terserah Anda melihatnya relatif. Tapi kalo dibandingkan dengan kementerian secara umum, (tunjangan pegawai) pajak relatif baik lah. Kalo dibanding swasta masih tidak kalah," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Lebih lanjut dirinya mengaku ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen Pajak), telah mengubah struktur gaji dan tunjangan para pegawainya. Menurutnya perubahan gaji tersebut termasuk bagian dari reformasi birokrasi di Kemenkeu.
"Di bawah golongan III yang baru masuk sarjana cukup kompetitif. Dibanding swasta bersaing lah mampu. Semakin ke atas semakin kalah. Tapi ya memang penggajian PNS ada strukturnya," imbuh dia.
Namun, sebagus apapun reformasi yang dilakukan di unit eselon I Kemenkeu tersebut, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini meyakini akan tetap ada oknum yang menyeleweng dan berkhianat. "Ginilah, sebagus apapun dibuat Ditjen Pajak, segelintir tetap aja maling," tandasnya.
Sementara sebelumnya Dirjen Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi berharap, tertangkapnya Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak berinisial HS yang diduga menerima suap dari seorang pengusaha berinisial RR, tidak mempengaruhi minat Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program tax amnesty.
Sebagai informasi, berikut tunjangan kinerja yang diperoleh para pegawai pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 tahun 2015:
1. Pejabat Struktural (Eselon 1): Rp117.375.000
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000
8. Pranata Komputer Utama Rp42.585.000
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125
13. Penilai PBB Madya Rp28.914.875
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800
15. Pranata Komputer Madya Rp27.914.850
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp28.757.200
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550
18. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900
(akr/indo)