# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, November 25, 2016

Berkas Kasus Ahok Setebal 826 Halaman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto



INDOPOST, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu beratnya 826 halaman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengatakan berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. “Itu tiga budel berkas perkara, sudah kami serahkan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (25/11/2016).

Karopenmas Divusi Humas Polri, Kombes Rikwanto, menambahkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas itu dengan keterangan saksi ahli. Baik ahli dari terlapor maupun pelapor.
“Bukti sudah ada, keterangan saksi juga ada,” ujarnya. “Kami melakukan kajian mendalam termasuk lewat labfor untuk memastikan keaslian barang buktinya.”

(Baca: Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ahok Didampingi 15 Pengacara

Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, menyebut surat Al Maidah 51 saat bertemu warga dalam kunjugan kerjanya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Calon petahana dalam PIlkada DKI Jakarta ini kemudian dijerat dengan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


(adji/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Berkas Kasus Ahok Setebal 826 Halaman Dilimpahkan ke Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi