Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen
Agus Andrianto
INDOPOST, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas
kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu beratnya 826 halaman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengatakan berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. “Itu tiga budel berkas perkara, sudah kami serahkan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (25/11/2016).
Karopenmas Divusi Humas Polri, Kombes Rikwanto, menambahkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas itu dengan keterangan saksi ahli. Baik ahli dari terlapor maupun pelapor.
“Bukti sudah ada, keterangan saksi juga ada,” ujarnya. “Kami melakukan kajian mendalam termasuk lewat labfor untuk memastikan keaslian barang buktinya.”
(Baca: Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ahok Didampingi 15 Pengacara)
Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, menyebut surat Al Maidah 51 saat bertemu warga dalam kunjugan kerjanya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Calon petahana dalam PIlkada DKI Jakarta ini kemudian dijerat dengan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(adji/indo)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengatakan berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. “Itu tiga budel berkas perkara, sudah kami serahkan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (25/11/2016).
Karopenmas Divusi Humas Polri, Kombes Rikwanto, menambahkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas itu dengan keterangan saksi ahli. Baik ahli dari terlapor maupun pelapor.
“Bukti sudah ada, keterangan saksi juga ada,” ujarnya. “Kami melakukan kajian mendalam termasuk lewat labfor untuk memastikan keaslian barang buktinya.”
(Baca: Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ahok Didampingi 15 Pengacara)
Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, menyebut surat Al Maidah 51 saat bertemu warga dalam kunjugan kerjanya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Calon petahana dalam PIlkada DKI Jakarta ini kemudian dijerat dengan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(adji/indo)