7 WNI Divonis Penjara 2 Tahun di Malaysia
INDOPOST, KINABALU - Pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun tehadap tujuh warga negara Indonesia. Mereka dihukum penjara atas tuduhan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu Malaysia.
Hukuman penjara diputuskan hakim pengadilan di Sandakan, Malaysia. Menurut hakim pengadilan, Suhaila Selag, pada Kamis (24/11/2016), tiga laki-laki dan empat perempuan, termasuk pasangan suami dan istri, mengaku bersalah membuat KTP palsu.
Para warga Indonesia yang dituduh sebagaimana dikutip The Star, antara lain, Faridah Malik, 48, Salmah Ambotang, 25, dan Murniwati Ahmad, 41. Ketiganya dianggap sebagai agen dalam mendistribusikan dokumen palsu.
Empat warga Indonesia lainnya yang dikenai tuduhan adalah suami Faridah; Mohammad Siri Kanna, 57, Senanghati Bengga, 37, Suriadi Baba, 23, dan Baba Sappe, 42.
Petugas Departemen Registrasi Malaysia yang mengajukan tuntutan, Mohd Fazdhly, mengatakan semua tujuh terdakwa berasal dari provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
(mas/indo)