ilustrasi
INDOPOST, AMBON - Dana desa dari pemerintah pusat untuk 174 Desa dari total 198 Desa di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini tak kunjung cair. Padahal dana puluhan milyar itu sudah ada di rekening pemerintah daerah setempat sejak April. Kondisi itu membuat berbagai kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan di desa terhambat.
Total dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebanyak Rp119 milyar untuk 198 desa di SBT. Dana itu sudah masuk rekening pemerintah sejak 1 April 2016. Dengan jumlah untuk masing-masing desa berkitar antara Rp620 juta sampai Rp850 juta.
Sampai kemarin hanya sekira 24 desa yang telah menerima dana desa. 12 desa dicairkan Agustus lalu, sedangkan 12 lainnya dua minggu lalu atau akhir September. Sementara 174 desa lainnya belum dicairkan. Pemerintah daerah SBB mengaku, keterlambatan pencairan dana desa, karena desa-desa tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai yang diinstruksikan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 247 tentang tahapan pencairan dana desa.
Kepala Desa Boitorik, kecamatan Kilmuri Samsul Kesuy yang dihubungi koresponden the-indopost, Senin (10/10) mengatakan, seluruh persyaratan telah dimasukkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) SBT sejak April lalu. Diantaranya, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Des) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) dan persyaratan lainnnya.
“Kami sudah serahkan seluruh persyaratan pencairan ke BPMD SBT sejak bulan April. Ini sesuai surat resmi dari Sekda (Sekretaris Daerah) atas nama bupati yang ditanda tangani Asisten III,”kata Samsul.
Tetapi akui Samsul, hingga kemarin Pemda belum mengucurkan dana desa Boitorik. Bahkan, belum ada informasi resmi dari pemda mengenai penundaan pencairan dana desa.
“Sampai saat ini pun belum dicairkan. Kami juga belum tahu alasannya. Mungkin karena kepentingan politik. Karena kalau dari sisi administrasi, kita sudah siap semua,”paparnya.
Dana desa untuk Desa Boitorik, kata Samsul, sebanyak Rp684 juta sekian. Dengan rincian pembangunan fisik berupa 18 MCK (Mandi Cuci Kaki) dan setapak. Sisanya digunakan untuk pemberdayaan anak dan remaja. Namun, dengan tertundanya pencairan dana desa, kata Samsul, menghambat semua program fisik dan non fisik yang telah direncanakan.
Perputaran uang di desa itu sudah tidak berlangsung sejak Juni lalu sampai saat ini. Sementara itu, salah satu sumber yang enggan namanya ditulis mengatakan, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam pertemuan dengan para kepala desa sekira dua bulan lalu menyatakan, pemda segera mecairkan dana desa bagi desa yang telah memiliki persyaratan lengkap. Namun, kata dia, sebanyak 41 desa yang sudah dokumen lengkap, belum juga disalurkan.
“Buktinya ada 41 desa yang dokumennya sudah lengkap. RPJM Desa, RKP Desa dan lainnya lengkap. Namun ketika dibawa BPMD dan Badan keuangan daerah, balik lagi ke BPMD,”katanya.
Selain dana desa, dana Alokasi Dana Desa (ADD)senilai Rp19 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seharusnya dibayarkan bersamaan dengan dana desa sampai kemarin juga belum dialokasikan. Namun, juga tak kunjung dicairkan.
Salah satu pemuda SBT, Abas Rumadan menilai, demi percepatan pembangunan dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat, harusnya pemda segera menyikapi masalah ini. Sebab, dana desa yang dikucurkan dari pusat tidak boleh lama di rekening pemda.
“Terkait percepatan pembangunan di desa, harusnya pemerintah daerah punya kewajiban untuk sesegera mungkin mengucurkan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dana desa sampai di pemda kan cuman sekadar parkir untuk sementara, dan segera direalisasikan,”kata Abas.
Kalaupun alasan pemda penundaan pencairan karena desa-desa tersebut belum menyiapkan persyaratan administrasi dengan baik, maka pemda harus mendesak pemdes. Sebab, masyarakatlah yang akan dirugikan, karena tidak menikmati uang negara yang sesuai regulasi menjadi hak mereka.
“Pemda harus menyelamatkan uang yang begitu banyak itu. Dan harusnya bisa dimanfaatkan oleh rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka yang rugi adalah masyarakat,”ujarnya.
Masalah krusial yang perlu disikapi oleh semua pihak di SBT, terutama Pemda adalah pengurangan jatah dana desa jika dana desa tahun ini tidak disalurkan penuh. ”Kalau tidak dicairkan, maka anggarannya dikembalikan. Di dalam peraturan menteri juga dijelaskan demikian. Kalau dikembalikan, yang rugi adalah masyarakat,”tandasnya.
Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas kepada wartawan, Minggu (2/10) mengatakan, pemerintah desa yang belum menerima ADD, belum melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Des) dan Peraturan Desa (Perdes). Jika persyaratan-persyaratan itu belum disiapkan, dana desa tak akan dicairkan.
Karena itu, lanjutnya, Pemkab SBT terus mendorong pemerintah di desa penerima yang mendapatkan dana itu, agar secepatnya memenuhi berbagai persyaratan tersebut, lalu menyampaikan kepada kelompok kerja (Poka) Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk diverifikasi. “Ada beberapa desa yang sudah kita salurkan. Ada juga yang sementara diverifikasi oleh Pokja,” ungkapnya.
Mukti juga membantah informasi bahwa tertundanya penyaluran dana tersebut, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bunga simpanan dana tersebut di bank. “Tidak benar itu. Kita tetap salurkan, setelah semua persyaratan dipenuhi, agar dalam penggunannya nanti tidak bermasalah,” pungkasnya.
(tab/indo)