Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylvia Murni Terancam Didiskualifikasi
INDOPOST, JAKARTA - Juru Bicara Aspirasi Indonesia Petrus Selestinus meminta KPU bersikap tegas terhadap adanya Dualisme Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini dua-duanya dibiarkan eksis menjalankan aktivitas politik atas nama PPP mengusung dan mendukung pasangan calon Gubernur DKI Jakarta. KPU harus menghentikan aktivitas PPP karena keberadà an PPP masih dalam sengketa keabsahan kepengurusan dan berada dalam Dualisme Kepengurusan Partai Politik, yang dilarang dan tidak diakui keberadaannya oleh UU Parpol.
Menurut Petrus, hal ini akan menjadi preseden buruk dan sebagai sikap diskriminatif dalam demokrasi jika KPU dan Menteri Hukum dan Ham membiarkan PPP melakukan aktivitas politik mengusung pasangan calon dalam pilkada sebelum sengketa kepengurusan diselesaikan melalui proses hukum. "Ini akan berdampak terhadap pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurty Yudhoyono dan Sylvia Murni. Ini menjadi problem hukum yang tidak menguntungkan," ungkap Petrus di Jakarta, Minggu pagi, (16/10/2016)
Ditambahkannya, membiarkan PPP berada dalam dualisme kepengurusan mengusung pasangan calon Gubernur DKI Jakarta membawa implikasi hukum serius yang tidak menguntungkan demokrasi dan Penegakan Hukum, terutama kaitannya dengan ketentuan UU Partai Politik yang secara tegas melarang adanya kepengurusan ganda dan tidak mengakui kepengurusan ganda dalam partai Politik untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan nama dan lambang Partai yang sama.
Karena itu kata Petrus, langkah terbaik yang harus dilakukan oleh Kemenkum HAM dan KPU adalah mendiskualifikasi PPP untuk tidak mengusung pasangan calon Gubernur atau Bupati/Walikota dalam pilkada hingga sengketa kepengurusan Partai Politik selesai diputus oleh Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam rilisnya kepada redaksi The Indonesian Post, Petrus menjelaskan bahwa PPP yang berada dalam posisi kepengurusan ganda hanya boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon tetapi tidak memiliki legal standing untuk mengusung pasangan calon, karena akan memberi implikasi hukum yang negatif atau cacat hukum bagi pasangan calon yang diusung," tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut.
Sebagai contoh lanjutnya, dalam pilkada DKI Jakarta, pasangan calon Agus H Yudhoyono dan sylviana Murni diusung juga oleh PPP tetapi dalam pasangan calob Ahok-Jarot PPP menyatakan mendukung penuh pasangan Ahok-Jarot. Secara hukum PPP yang mendukung Ahok-Jarot tetap sah dan secara hukum tidak berimplikasi secara negatif. Sedangkan PPP yang ikut mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylvia Murni secara hukum akan berimplikasi negatif, cacat hukum dan berpotensi dibatalkan bila digugat secara hukum.
"Oleh karena itu sikap tegas KPU dan Kemenkum HAM ditunggu, jangan sampai membiarkan kondisi anomali ini terus berlangsung hingga merugikan pesta demokrasi, tidak memberikan pendidikan politik yang baik dan berpotensi menuai sengketa kepengurusan yang berkepanjangan hingga PPP terancam tidak bisa ikut pemilu 2019," tutupnya.
(mb/indo)