Status WNI telah Disahkan, Partai PDIP Sepakat Achandra Thahar Kembali Menjabat Menteri ESDM
INDOPOST, JAKARTA - PDI
Perjuangan tidak keberatan jika Archandra Thahar ditunjuk kembali
menjadi Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya sebagai warga
negara Indonesia (WNI) disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan
pengembalian atau pemberian status kewarganegaraan menjadi WNI adalah
kewenangan Presiden.
"Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita
harapkan ada kesetaraan di depan hukum," kata Trimedya Panjaitan, di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Menurut Trimedya, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, pada
repat kerja dengan Komisi III, Pemerintah Republik Indonesia sudah
mengembalikan status kewarganegaraan Archandra Tahar menjadi WNI, pada
akhir Agustus lalu.
Pengembalian status kewarganegaraan Archandra Tahar sebagai WNI,
dinilai Trimedya, mendapat keistimewaan dan berjalan cepat, karena
Archandra dibutuhkan oleh Indonesia.
"Jika Archandra, dapat memperoleh lagi status WNI secara cepat,
hendaknya pihak lainnya yang dapat memberikan perstasi bagi Indonesia
mendapat perlakuan yang sama seperti Archandra, misalnya atlet,"
katanya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, orang lain yang memiliki
peran besar dalam mengharumkan bangsa Indonesia dan dibutuhkan oleh
bangsa Indonesia hendaknya juga bisa mendapat keistimewaan seperti
Archandra.
Trimedya menegaskan, karena Archandra dibutuhkan oleh Indonesia, PDI
Perjuangan tidak keberatan jika cepat diberikan status WNI dan akan
ditunjuk menjadi Menteri ESDM.
"Pengangkatan Menteri adalah hak prerogatif Presiden. Kalau Presiden
Jokowi ingin Arcandra jadi menteri, baik menteri ESDM atau jabatan lain,
itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Karena dia secara legal formal
sudah sah," tambahnya.
(zamzam/indo)
