# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, September 4, 2016

Soal Gugatan Ahok, Refly Harun: "Meskipun MK sekarang terlihat represif, bukan progresif lagi, saya yakin MK Kabulkan"

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ketika jadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar Aspirasi Indonesia 
(foto: mb/indo)





INDOPOST, JAKARTA - Hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK' yang digelar Aspirasi Indonesia, di pelataran Mitra Teracce Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam pemaparannya sebagai narasumber mengatakan bahwa dirinya merasa yakin uji materi yang dilakukan calon kepala daerah petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Agustus lalu, Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wakil Walikota.

"Kalau saya lihat, meskipun MK sekarang terlihat represif, bukan progresif lagi, saya yakin MK akan mengabulkan uji materi Ahok, tetapi dengan cara pandang saya," kata Refly, Minggu, (04/09/2016)

Refly menjelaskan, bahwa cara pandangnya yang dimaksudkan adalah, MK mengabulkan bahwa cuti baru dilaksanakan pada saat kampanye, bukan selama masa kampanye seperti dalam UU Pilkada atau seperti usulan Ahok yaitu cuti opsional sehingga kepala daerah petahan bisa memilih tidak cuti. Beliau menguraikan, kampanye bukan saja hak calon kepala daerah, tetapi juga hak publik untuk mengetahui visi-misi dan program pasangan calon kepala daerah.

"Misalnya, di UU Pilkada diatur agar cuti pada saat kampanye. Maka KPU harus mengaturnya kampanye petahana minimal 5 hari dan maksimal 10 hari selama masa kampanye. Sehingga petahana cuti selama 5 sampai 10 hari," jelas Refly.

Menurut Refly, Gugatan Ahok yang mempunyai legal standing perorangan sebagai warga negara sudat tepat, tetapi permintaannya agar MK menafsirkan cuti sebagai opsional bisa saja menimbulkan ketidakpastian hukum dan memunculkan ketidaksetaraan. Pasalnya, dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada, akan ada kepala daerah petahana yang cuti dan ada yang tidak cuti sama sekali.

"Makanya MK bisa mengabulkan dengan mengatakan cuti pada saat kampanye sehingga ada kepastian hukum dan kesetaraan tetap terjaga. Petahana pun tidak diistimewakan dengan tidak cuti. Ini juga untuk memenuhi hak publik akan kampanye," paparnya.
 
 
 
 
(mb/indo)

  • Facebook Comments
Item Reviewed: Soal Gugatan Ahok, Refly Harun: "Meskipun MK sekarang terlihat represif, bukan progresif lagi, saya yakin MK Kabulkan" Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi