Ilustrasi Istimewa
INDOPOST, JAKARTA - Ahli
patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja menduga
Wayan Mirna Salihin tewas bukan meminum racun sianida, melainkan
meninggal akibat menenggak racun lain.
Dugaan itu didasarkan atas apa yang dilihat Djaja terkait gejala-gejala sebelum korban meregang nyawa.
"Korban ini masih muda dan meninggal mendadak setelah meminum kopi.
Saya menduga bisa saja keracunan, tetapi bukan sianida," ujar Djaja yang
hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Wongso di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
Namun, dia tidak dapat memastikan racun apa yang mematikan korban.
Seharusnya, lanjut Djaja, pihak penyidiklah yang membuktikan hal
tersebut melalui proses otopsi, sesuatu yang tidak dilakukan dalam kasus
tewasnya Mirna.
Korban, kata dia, tidak bisa disimpulkan mengonsumsi sianida karena
tanda-tanda khas zat toksik tersebut tidak terdapat pada tubuh Mirna.
"Gejalanya adalah kulit merah terang, sementara kulit korban kebiruan.
Kedua, adanya bau almon pahit, di mana dalam kasus ini tidak ada," kata
Djaja, orang yang mengawetkan jenazah Mirna.
Ketiga, dia menambahkan, warna lambung akan merah terang, tetapi pada
kasus ini kehitaman. Dan terakhir, kandungan sianida seharusnya ada di
hati dan darah, juga ada asam tiosianat dalam urine. Sementara bukti
dari penyidik, sianida hanya terdapat di lambung dengan konsentrasi 0,2
miligram perliter dan tanpa asam tiosianat.
Selain keracunan, Djaja juga meminta semua pihak tidak menyampingkan
kemungkinan Mirna meninggal alamiah secara mendadak. Ada beberapa sebab
kematian tiba-tiba tersebut.
"Umumnya adalah aneurisma (pecahnya pembuluh darah di kepala), radang
otak, kelainan jantung, pecahnya pembukuh darah di paru-paru akibat TBC
dan radang paru-paru," tuturnya.
Pada persidangan yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB tersebut,
hakim Binsar Gultom sempat menanyakan kepada ahli kemungkinan melakukan
autopsi pada jenazah Mirna yang sudah dikubur untuk memastikan sebab
kematian korban.
Djaja menjawab hal itu bisa dilakukan jika memang dianggap perlu oleh
jaksa dan penyidik. Akan tetapi, kalaupun diterapkan, dia menganggap itu
tidak efektif.
"Bisa kacau datanya karena sianida bisa saja bertambah atau berkurang
karena tanah juga mengandung zat tersebut. Efektivitasnya diragukan,"
kata Djaja.
Seharusnya, pihak penyidik melakukan otopsi sesaat setelah Mirna
meninggal dunia dan tidak cuma melakukan pemeriksaan luar dan
pengambilan sampel hati, empedu, ginjal dan urine seperti yang dilakukan
tim forensik Polri karena pihak keluarga Mirna menolak autpso.
"Kalau hanya mengambil sampel organ sama saja dengan pemeriksaan luar.
Penyebab kematian tidak akan bisa ditentukan," ujar Djaja.
Adapun pada hari ini, Rabu (7/9/2016), pihak terdakwa sedianya
menghadirkan dua saksi ahli. Selain Djaja, didatangkan pula pakar
toksikologi kimia Budiawan. Namun karena keterbatasan waktu, keterangan
Budiawan akan didengarkan pada persidangan berikutnya, Rabu (14/9/2016).
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier,
Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak
kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala
Wongso.
(zamzam/indo)
