Yusril Yakin Mampu Patahkan Argumen Ahok di MK Terkait Cuti Kampanye
INDOPOST, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review yang dia ajukan, Senin (22/8/2016).
Ahok mengajukan uji materi soal aturan yang mengharuskan calon gubernur petahana cuti kampanye pada pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam sidang Ahok diminta hakim untuk melengkapi materi gugatan.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merasa saatnmya belum datang pada sidang tersebut. Dikatakan sebelumnya memang Yusril akan menghadiri sidang tersebut. Dalam cuitannya di akun twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd, ia menuliskan alasannya tidak datang. Ia merasa belum perlu hadir karena ini baru sidang pendahuluan.
“Hari ini baru sidang pendahuluan di hadapan panel hakim utk mendengarkan pokok2 permohonan, argumentasi & petitum yg dikemukakan Pak Ahok” begitu tulisnya di twitter.
Minggu ini, Yusril baru akan mengajukan surat permohonan ke MK agar diperkenankan menjadi pihak terkait dalam uji materi. Dia akan ajukan kontra argumen untuk mematahkan argumen dari Ahok. Menurutnya petahana harus cuti agar tidak ada potenasi menyalahgunakan jabatan sebagai gubernur.
Ia merasa heran dengan keinginan Ahok untuk uji materi UU pilkada tentang cuti kampanye. Menurutnya waktu menjadi penantang Fauzi Bowo, Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil.
Yusril yakin nantinya bisa mematahkan semua argumen yang diberikan Ahok. Ia juga senang, Ahok datang tanpa didampingi kuasa hukum. ” Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus jg kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya,” tutur Yusril di twitternya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi atau judicial review ke MK terhadap UU Nomor 10 tentang Pilkada Tahun 2016 pasal 70 yang mengatur tentang keharusan cuti selama kampanye bagi kepala daerah. Ahok keberatan dengan ketentuan tersebut karena mengharuskannya cuti selama masa kampanye di pilkada mendatang.
(ikbal)
