# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, August 31, 2016

Niat Abdullah Puteh ingin maju di Pilgub Aceh 2017 Tuai Polemik, UUPA Larang Mantan Napi Calonkan Diri

Niat Abdullah Puteh ingin maju di Pilgub Aceh 2017 Tuai Polemik, UUPA Larang Mantan Mantan Napi Calonkan Diri




INDOPOST, BANDA ACEH - Adanya pencalonan dari mantan Nara Pidana untuk menjadi kepala daerah pada pesta demokrasi Pilkada Aceh 2017 menjadi polemik tersendiri.

Pasalnya ada regulasi yang mengatakan bahwa mantan Nara Pidana tidak boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Pilkada sebagai mana yang tertuang dalam UUPA.

Namun bakal calon Gubernur Aceh priode 2017-2022, Abdullah Puteh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 67 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), namun gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.

Pakar hukum Unsyiah, Zainal Abidin menilai tidak ada yang salah dalam proses hukum pengabulan atas gugatan Pasal 67 UUPA oleh MK, namun UUPA merupakan aturan yang mengatakan bahwa Aceh daerah kekhususan, sama seperti Papua, dan Yogyakarta.

"Aceh memang mempunyai kekhususan sama seperti dengan Papua. Namun demikian, peraturan-peraturan di Aceh juga dimungkinkan untuk direvisi jika tidak lagi relevan," katanya saat diskusi publik tentang kedudukan mantan Nara Pidana dalam konteks yuridis dan sosiologi di Pilkada Aceh 2017 di Banda Aceh.

Menurut pandangan Islam, bagi Nara pidana yang ingin maju menjadi calon kepala daerah juga dianggap tidak ada yang salah.

Ustadz Akmal Abzal yang hadir juga sebagai narasumber menyebut, selagi ia menjalani hukuman dan sudah bertaubat dengan sungguh-sungguh maka tidak ada yang salah menurut pandangan Islam.

"Namun jika persoalan dipilih atau tidak oleh masyarakat itu biar urusan masyarakat dengan calon kandidat, namun selama dia telah menjalani hukuman dan mengakui kesalahan serta bertaubat dengan sungguh-sungguh, sudah menjadi hak bagi setiap orang," jelasnya.

Sementara itu, Zulfiansyah dari Aceh Parlementary Institute menyesalkan putusan MK yang mengabulkan gugatan Abdullah Puteh pada UUPA terkait pencalonan dirinya pada Pilkada Aceh, menurutnya ini telah mengganggu kekhususan daerah Aceh.

“Kita memang tidak bisa merubah lagi putusan MK, masyarakat menjadi ujung tombak dalam memilih siapa pemimpin yang pantas menjadi kepala daerah di Aceh," ujarnya.

Diketahuii, Abdullah Puteh sebagai mantan narapidana korupsi terkendala untuk mengikuti Pilkada Aceh Tahun 2017 karena dalam UUPA, mantan narapidana tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada di Aceh untuk selamanya, kecuali mantan narapidana politik.



(mj/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Niat Abdullah Puteh ingin maju di Pilgub Aceh 2017 Tuai Polemik, UUPA Larang Mantan Napi Calonkan Diri Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi