Penulis: Doktor Ing. Ignasius Iryanto Djou
Juru bicara Aspirasi Indonesia
Para sahabat yang ahli hukum sudah memberikan pendapatnya soal
Judicial review yang diajukan Ahok soal “wajib tidaknya” cuti bagi
petahana saat kampanye nanti. Sebagai orang yang bukan ahli hukum saya
menggunakan common sense saya dan beberapa point ini yang saya temukan
dan ingin saya share:
1. Cuti di UU tenaga kerja, adalah hak bagi karyawan. Semangat UU ini jelas melindungi karyawan dari perlakuan semena-mena pemberi kerja. Oleh karena itu UU tenaga kerja di Indonesia, maka cuti adalah hak dari pekerja yang harus diberikan oleh pemberi kerja jika pekerja ingin mengambil cuti itu. UU itu memberi solusi atas ketegangan yang bisa terjadi jika pekerja ingin cuti dan pemberi kerja tidak mau memberikan dan memaksa pekerja untuk tetap masuk kerja. Semangat ini berbeda di beberapa negara, dimana cuti dan mengambil refreshing adalah positip bagi pekerjadan juga perusahaan, karena sekembalinya mereka dari cuti, produktivitasnya akan naik. Ini adalah hasil riset. Justru tidak bagus buat pemberi kerja, jika pekerja dipaksa terus bekerja karena ybs akan mengalami fatiq fisik maupun mental dan akibatnya produktivitasnya menurun. Karena itu cuti bukan lagi hak…namun kewajiban bagi pekerja, karena baik perusahaan maupun negara ingin agar pekerja dapat bekerja dengan produktivitas tinggi. Hal lain, cuti jelas adalah terminology antara pekerja dan pemberi kerja.
2. Dalam konteks Pilkada yang jadi issue utama bukan cuti melainkan kampanye. Jadi yang mestinya dilihat apakah kampanye merupakan hak atau kewajiban. Jika seorang yang mencalonkan diri jadi bupati atau gubernur atau bahkan anggota legislative, apakah kampanye merupakan kewajiban ? Logikanya tidak. Itu tidak merupakan kewajiban. Itu logikanya…mengapa jika seorang mengatakan saya tidak mau kampanye, masak KPU memaksa dia kampanye ? Namun apa kata UU Pilkada minimal yang terbaru ? Dalam pasal 70 ayat 3 diatur sebagai berikut:
Gubernur dan wakil
gubernur........,yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, SELAMA
MASA KAMPANYE harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Diatas dikatakan…selama masa kampanye…, sama sekali tidak disebut
apakah dia melaksanakan kampanye atau tidak. Semestinya yang jadi soal
adalah “kampanyenya” yang sudah diatur dalam UU kegiatan apa yang bisa
didefinisikan sebagai kampanye, dan bukan masa kampanyenya. Penafsiran atas ayat diatas bisa saja tidak substansial dan tidak juga
mengacu pada fungsi hukum yang seharusnya berpegang pada asas keadilan,
kepastian hukum serta manfaat publik.
Jika menggunakan common
sense saja, minimal ada tiga kemungkinan yang menjadi dasar pengaturan
dalam UU. Pertama, kampanye itu optional dan cuti menjadi kewajiban
jika petahana memilih kampanye. Kedua kampanye menjadi kewajiban dan
karena itu cuti menjadi kewajiban, serta yang ketiga..cuti menjadi
kewajiban apapun pilihan petahana terkait kampanye (mau kampanye atau
tidak kampanye, dia harus cuti).
Tentu saja dalam melakukan pilihan tafsir maupun rumusan yang benar, secara awam harus berpegang pada tiga asas tadi, yaitu asas keadilan dari hukum, asas kepastian hukum dan asas manfaat dari hukum.
A). Asas keadilan: justru (konon) motivasi
dari adanya cuti bagi petahana adalah untuk menerapkan asas keadilan
dalam pilkada, menyiapkan suatu kompetisi yang fair bagi seluruh calon.
Keadilan itu akan dinodai jika petahana yang masih menjabat tidak
menjalankan cuti saat dia berkampanye. Jika dia berkampanye saat masih
menjabat, maka ada potensi menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan
kampanye. Ini yang terus menerus dikatakan oleh pihak pihak yang
mengatakan cuti bagi petahana adalah wajib. Namun pernahkan
dipertimbangkan bahwa seluruh bahaya ketidakadilan itu akan hilang, jika
petahana justru tidak berkampanye. Hal ini adalah terobosan baru dalam
politik kita. Bagaimana kalau justru diatur agar petahana dilarang
berkampanye namun harus tetap menjalankan tugasnya. Alasannya logis,
selama menjalankan tugas dia telah menunjukkan kinerjanya…biarkan rakyat
menilai dari kinerjanya itu dan memutuskan apakah dia layak meneruskan
kepemimpinannya dengan gaya dan cara kerja selama ini tanpa perlu
melakukan kampanye. Seluruh bahaya yang mau dicegah dengan UU diatas,
justru sirna begitu saja, tanpa biaya apapun.
B). Asas kepastian
hukum: adanya perbedaan penafsiran yang kini muncul dipublik, justru
harus diperjelas oleh mahkamah konstitusi sehingga memberikan kepastian
hukum. Rakyat Indonesia harus bersyukur adanya gugatan Ahok ini, agar ke
depan penafsirannya satu dan juga agar ke depan, DPR tidak lagi
mempermainkan rakyat dengan mengubah berbagai UU untuk kepentingan
kepentingan sempit dan sesaat.
C). Asas manfaat: kita mesti
mengajukan pertanyaan dan menjawabnya secara jujur. Mana manfaat
terbesar buat rakyat DKI atau provinsi lainnya dari dua pilihan: pertama
Gubernurnya tetap aktif, ikut menyusun dan mengawal perumusan APBD dan
aktif menyelesaikan berbagai proyek yang sedang berjalan ATAU pilihan
kedua Gubernurnya cuti selama 4 – 6 bulan dan seluruh kegiatan diatas
diserahkan ke PLT. "Jika saya harus menjawab, saya akan mengatakan saya
memilih gubernur saya tetap bekerja dan dengan itu manfaatnya akan
langsung saya rasakan." Selain itu petahana juga menjalankan tugasnya
selama lima tahun sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan. Semestinya
para ahli hukum juga mesti mengecek, apakah dengan mengambil cuti
selama 4 – 6 bulan dan tidak ikut melaksanakan proses penyusunan APBD,
petahana ini justru melanggar UU lainnya.
Sebenarnya ada hal lain yang juga sangat penting dan prinsipil yang menyangkut fungsi, peran dan posisi birokrat / pns dan hubungannya dengan kepala daerah (juga kepala negara) yang menyebabkan munculnya persoalan ini. Tentang ini semoga saya dapat menulisnya kemudian.
Akhirnya, semoga gugatan
Ahok ini membawa kita pada pilihan baru, yaitu justru petahana dilarang
kampanye dan harus tetap bekerja….dan dianggap pekerjaannya dalam
periode sebelumnya adalah kinerja yang dapat dinilai oleh warga untuk
memutuskan dia layak dipilih lagi atau tidak. Tentu saja jika calon
lawannya menyerang apalagi memfitnahnya dalam kampanye mereka, dia
memiliki hak jawab yang sudah diatur dalam UU lain.
*************
