# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, August 28, 2016

Judicial Revieuw: Cuti Kampanye, Hak atau Kewajiban?




Penulis: Doktor Ing. Ignasius Iryanto Djou
Juru bicara Aspirasi Indonesia



Para sahabat yang ahli hukum sudah memberikan pendapatnya soal Judicial review yang diajukan Ahok soal “wajib tidaknya” cuti bagi petahana saat kampanye nanti. Sebagai orang yang bukan ahli hukum saya menggunakan common sense saya dan beberapa point ini yang saya temukan dan ingin saya share:

1. Cuti di UU tenaga kerja, adalah hak bagi karyawan. Semangat UU ini jelas melindungi karyawan dari perlakuan semena-mena pemberi kerja. Oleh karena itu UU tenaga kerja di Indonesia, maka cuti adalah hak dari pekerja yang harus diberikan oleh pemberi kerja jika pekerja ingin mengambil cuti itu. UU itu memberi solusi atas ketegangan yang bisa terjadi jika pekerja ingin cuti dan pemberi kerja tidak mau memberikan dan memaksa pekerja untuk tetap masuk kerja. Semangat ini berbeda di beberapa negara, dimana cuti dan mengambil refreshing adalah positip bagi pekerjadan juga perusahaan, karena sekembalinya mereka dari cuti, produktivitasnya akan naik. Ini adalah hasil riset. Justru tidak bagus buat pemberi kerja, jika pekerja dipaksa terus bekerja karena ybs akan mengalami fatiq fisik maupun mental dan akibatnya produktivitasnya menurun. Karena itu cuti bukan lagi hak…namun kewajiban bagi pekerja, karena baik perusahaan maupun negara ingin agar pekerja dapat bekerja dengan produktivitas tinggi. Hal lain, cuti jelas adalah terminology antara pekerja dan pemberi kerja.

2. Dalam konteks Pilkada yang jadi issue utama bukan cuti melainkan kampanye. Jadi yang mestinya dilihat apakah kampanye merupakan hak atau kewajiban. Jika seorang yang mencalonkan diri jadi bupati atau gubernur atau bahkan anggota legislative, apakah kampanye merupakan kewajiban ? Logikanya tidak. Itu tidak merupakan kewajiban. Itu logikanya…mengapa jika seorang mengatakan saya tidak mau kampanye, masak KPU memaksa dia kampanye ? Namun apa kata UU Pilkada minimal yang terbaru ? Dalam pasal 70 ayat 3 diatur sebagai berikut:

Gubernur dan wakil gubernur........,yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, SELAMA MASA KAMPANYE harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Diatas dikatakan…selama masa kampanye…, sama sekali tidak disebut apakah dia melaksanakan kampanye atau tidak. Semestinya yang jadi soal adalah “kampanyenya” yang sudah diatur dalam UU kegiatan apa yang bisa didefinisikan sebagai kampanye, dan bukan masa kampanyenya. Penafsiran atas ayat diatas bisa saja tidak substansial dan tidak juga mengacu pada fungsi hukum yang seharusnya berpegang pada asas keadilan, kepastian hukum serta manfaat publik.

Jika menggunakan common sense saja, minimal ada tiga kemungkinan yang menjadi dasar pengaturan dalam UU. Pertama, kampanye itu optional dan cuti menjadi kewajiban jika petahana memilih kampanye. Kedua kampanye menjadi kewajiban dan karena itu cuti menjadi kewajiban, serta yang ketiga..cuti menjadi kewajiban apapun pilihan petahana terkait kampanye (mau kampanye atau tidak kampanye, dia harus cuti). 

Tentu saja dalam melakukan pilihan tafsir maupun rumusan yang benar, secara awam harus berpegang pada tiga asas tadi, yaitu asas keadilan dari hukum, asas kepastian hukum dan asas manfaat dari hukum.

A). Asas keadilan: justru (konon) motivasi dari adanya cuti bagi petahana adalah untuk menerapkan asas keadilan dalam pilkada, menyiapkan suatu kompetisi yang fair bagi seluruh calon. Keadilan itu akan dinodai jika petahana yang masih menjabat tidak menjalankan cuti saat dia berkampanye. Jika dia berkampanye saat masih menjabat, maka ada potensi menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kampanye. Ini yang terus menerus dikatakan oleh pihak pihak yang mengatakan cuti bagi petahana adalah wajib. Namun pernahkan dipertimbangkan bahwa seluruh bahaya ketidakadilan itu akan hilang, jika petahana justru tidak berkampanye. Hal ini adalah terobosan baru dalam politik kita. Bagaimana kalau justru diatur agar petahana dilarang berkampanye namun harus tetap menjalankan tugasnya. Alasannya logis, selama menjalankan tugas dia telah menunjukkan kinerjanya…biarkan rakyat menilai dari kinerjanya itu dan memutuskan apakah dia layak meneruskan kepemimpinannya dengan gaya dan cara kerja selama ini tanpa perlu melakukan kampanye. Seluruh bahaya yang mau dicegah dengan UU diatas, justru sirna begitu saja, tanpa biaya apapun.

B). Asas kepastian hukum: adanya perbedaan penafsiran yang kini muncul dipublik, justru harus diperjelas oleh mahkamah konstitusi sehingga memberikan kepastian hukum. Rakyat Indonesia harus bersyukur adanya gugatan Ahok ini, agar ke depan penafsirannya satu dan juga agar ke depan, DPR tidak lagi mempermainkan rakyat dengan mengubah berbagai UU untuk kepentingan kepentingan sempit dan sesaat. 

C). Asas manfaat: kita mesti mengajukan pertanyaan dan menjawabnya secara jujur. Mana manfaat terbesar buat rakyat DKI atau provinsi lainnya dari dua pilihan: pertama Gubernurnya tetap aktif, ikut menyusun dan mengawal perumusan APBD dan aktif menyelesaikan berbagai proyek yang sedang berjalan ATAU pilihan kedua Gubernurnya cuti selama 4 – 6 bulan dan seluruh kegiatan diatas diserahkan ke PLT. "Jika saya harus menjawab, saya akan mengatakan saya memilih gubernur saya tetap bekerja dan dengan itu manfaatnya akan langsung saya rasakan." Selain itu petahana juga menjalankan tugasnya selama lima tahun sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan. Semestinya para ahli hukum juga mesti mengecek, apakah dengan mengambil cuti selama 4 – 6 bulan dan tidak ikut melaksanakan proses penyusunan APBD, petahana ini justru melanggar UU lainnya. 

Sebenarnya ada hal lain yang juga sangat penting dan prinsipil yang menyangkut fungsi, peran dan posisi birokrat / pns dan hubungannya dengan kepala daerah (juga kepala negara) yang menyebabkan munculnya persoalan ini. Tentang ini semoga saya dapat menulisnya kemudian.

Akhirnya, semoga gugatan Ahok ini membawa kita pada pilihan baru, yaitu justru petahana dilarang kampanye dan harus tetap bekerja….dan dianggap pekerjaannya dalam periode sebelumnya adalah kinerja yang dapat dinilai oleh warga untuk memutuskan dia layak dipilih lagi atau tidak. Tentu saja jika calon lawannya menyerang apalagi memfitnahnya dalam kampanye mereka, dia memiliki hak jawab yang sudah diatur dalam UU lain.


*************
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Judicial Revieuw: Cuti Kampanye, Hak atau Kewajiban? Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi