BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Shabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia-Indonesia
INDOPOST, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN)
menggagalkan penyelundupan shabu seberat 73 kilogram dan 24 kilogram
ekstasi, jaringan Malaysia-Indonesia. Tiga orang pelaku diringkus
petugas masing-masing SR, 39, ER, 23, IE, 26.
Mereka ditangkap di Jalan Gatot Subroto No. 25, Kampung Bulak, Tanjung Pinang Timur. Mereka menyembunyikan barang haram itu dalam empat ban mobil. Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan internasional yang sebelumnya ditangkap. Barang tersebut berasal dari bandar besar berinisial SM di Malaysia. Saat itu, SR lah yang bertugas menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dengan menggunakan boat menuju Pulau Sugi.
Di pulau Sugi, shabu dan ekstasi dibongkar oleh SR dan dikemas dalam empat unit ban mobil. Kedua pelaku lain, ER dan IE mengambil mobil yang dikirim anak buah SM dari Pekanbaru. Disitu, narkotika yang disimpan di ban dimasukan ke dalam mobil yang sudah dibawa.
“Satu ban dimasukan ke mobil akan dikirim ke Makassar, tiga unit ban dimasukan ke mobil yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya,” ujar Arman. Di situ petugas menggagalkan aksinya dan menggrebeknya.
Dalam penyergapan tersebut, seorang tersangka SR mencoba kabur lari ke dalam toko. Pelaku mencoba loncat dengan memecahkan kaca jendela. “Karena aksinya, SR luka-luka dan dibawa oleh petugas ke RSUD Tanjung Pinang dan akhinrya meninggal dunia,” kata Arman.
(Ifand)
Mereka ditangkap di Jalan Gatot Subroto No. 25, Kampung Bulak, Tanjung Pinang Timur. Mereka menyembunyikan barang haram itu dalam empat ban mobil. Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan internasional yang sebelumnya ditangkap. Barang tersebut berasal dari bandar besar berinisial SM di Malaysia. Saat itu, SR lah yang bertugas menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dengan menggunakan boat menuju Pulau Sugi.
Di pulau Sugi, shabu dan ekstasi dibongkar oleh SR dan dikemas dalam empat unit ban mobil. Kedua pelaku lain, ER dan IE mengambil mobil yang dikirim anak buah SM dari Pekanbaru. Disitu, narkotika yang disimpan di ban dimasukan ke dalam mobil yang sudah dibawa.
“Satu ban dimasukan ke mobil akan dikirim ke Makassar, tiga unit ban dimasukan ke mobil yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya,” ujar Arman. Di situ petugas menggagalkan aksinya dan menggrebeknya.
Dalam penyergapan tersebut, seorang tersangka SR mencoba kabur lari ke dalam toko. Pelaku mencoba loncat dengan memecahkan kaca jendela. “Karena aksinya, SR luka-luka dan dibawa oleh petugas ke RSUD Tanjung Pinang dan akhinrya meninggal dunia,” kata Arman.
(Ifand)
