# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, August 26, 2016

Aspirasi Indonesia Tolak Upaya Penyesatan Beberapa Pihak Terhadap Gugatan Judicial Review yang Diajukan Ahok

Juru bicara Aspirasi Indonesia, Petrus Selestinus




INDOPOST, JAKARTA - Aspirasi Indonesia menyesalkan penilaian yang menyesatkan dan tidak mendidik dari beberapa pihak terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Ahok, Gubernur DKI Jakarta terkait Permohonan Uji Materil pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diyakininya sebagai bertentangan dengan UUD 45. Mengapa karena bagi Aspirasi Indonesia, apa yang dilakukan oleh Ahok adalah sebuah langkah konstitusional, menggunakan sarana hukum yang ada yaitu sebuah upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil untuk menguji pasal 70 ayat (3) UU Pilkada terhadap UUD'45, melalui Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara Aspirasi Indonesia, Petrus Selestinus melalui pesan singkatnya mengatakan, "Ahok melakukan upaya hukum dalam fungsi dan kapasitasnya sebagai seorang warga negara dan sekaligus sebagai seorang pejabat publik yang secara kritis ingin mengoreksi sebuah UU yang dinilainya sebagai bertentangan dengan UUD 45. Ini bukan saja sebuah hak konstitusional akan tetapi juga menjadi kewajiban konstitusional seorang warga negara yang dijamjn oleh UUD 45 dan UU Mahkamah Konstitusi," ungkapnya, Jumat, (26/08)

Dengan demikian, mewakili Forum Aspirasi Indonesia, Petrus secara tegas menolak upaya penyesatan dan penilaian miring beberapa politisi di DPR seakan-akan upaya hukum yang dilakukan oleh Ahok berupa mengajukan Permohonan Uji Materil UU terhadap UUD'45 kepada MK sebagai sikap tidak loyal kepada Undang-Undang dan kepada atasan lantaran Ahok adalah sebagai Pejabat Publik atau Penyelenggara Negara, maka penilaian demikian sangat tidak adil dan tendensius.

Menurut Petrus, fakta-fakta dilapangan membuktikan secara yuridis bahwa selain UU tidak membatasi atau melarang seseorang Penyelenggara Negara atau Pejabat Publik, baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif untuk melakukan Uji Materil maupun Uji Formil pasal-pasal dari sebuah UU yang dinilainya sebagai bertentangan dengan UUD'45, juga sudah banyak Penyelenggara Negara (sejumlah Hakim Agung pernah menguji materilkan beberapa pasal UU Komisi Yudisial kepada MK dan memenangkan Permohonan Uji Materil tersebut).

Kepada awak indopost Petrus mengatakan, "Jika kita mencermati ketentuan pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang dimohonkan untuk diujimaterilkan oleh Ahok kepada Mahkamah Konstitusi, maka terdapat cukup alasan bagi Ahok untuk menguji konstitusionalitas rumusan pasal dan ayat dimaksud.

Bahkan menurut juru bicara Aspirasi Indonesia tersebut, permohonan Uji Materil Ahok harus dikabulkan oleh MK, karena rumusan pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, mengandung muatan materi yang tidak dalam satu nafas, inkonsisten sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta menimbulkan tafsir yang sesat dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan pelayanan publik. "Dengan demikian Ahok dan Aspirasi Indonesia bahkan publik memiliki kecurigaan terhadap muatan pasal dan ayat tersebut karena diduga terkandung tujuan lain yang berakibat mengorbankan kepentingan umum," kata Petrus.

Rumusan Pasal 70 ayat 2 dan 3 Dinilai Multi Tafsir

Lebih lanjut Petrus menjelaskan bahwa rumusan pasal 70 ayat 2 dan ayat 3 mengandung multi tafsir. Mengapa? Pertama karena rumusan tersebut multi tafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Di dalam pasal 70 ayat (2) disebutkan bahwa :

"Gubernur/Bupati/Walikota dapat ikut melakukan kampanye dalam pilkada. Kemudian dalam pasal 70 ayat (3) huruf a, disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota atau pejabat daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada di daerah yang sama dalam melakukan kampanye, harus mengambil cuti dstnya. Cuti dimaksud diberikan dan harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Mendagri atas nama Presiden."

Dari kalimat ini Petrus menguraikan bahwa "Kata-kata dapat ikut melakukan kampanye ( sebagai anjuran boleh ambil boleh tidak) dan ketika melakukan kampanye maka harus cuti, cuti itu diberikan oleh Mendagri atas nama Presiden bagi Gubernur dan Gubernur atas nama Mendagri bagi Bupati, sehingga dengan demikian rumusan pasal 70 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada tidak sejalan dengan ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terutama soal kejelasan tujuan, kepastian hukum, kemanfataan dll," tegas Petrus.

Menurut Petrus, rumusan bahwa kampanye itu dapat dilakukan, ketika kampanye dilakukan harus mengambil cuti, cuti itu diberikan harus diajukan ijin terlebih dahulu, rumusan ini jelas menegasikan keharusan cuti itu sendiri, karena cuti yang bersifat mutlak itu sangat tergantung kepada apakah ijin itu diberikan atau tidak. Disinilah kejelasan rumusan pasal-pasal dari sebuah UU yang diharuskan oleh UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah dikesampingkan oleh DPR ketika merumuskan pasal 70 ayat (2) dan ayat (3), paparnya.

Judicial Review Demi Kepentingan Umum Yang Lebih Besar

Sementara itu ketika ditanya soal asas pemanfaatan, kepada awak media indopost Petrus mendukung langkah Ahok untuk menguji-materilkan pasal tentang cuti kampaye sebagai keharusan, karena justru pada saat masa kampanye itulah Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta harus secara penuh mengikuti pembahasan APBD, dimana dalam posisi itu Ahok berdasarkan UU Keuangan Negara bertindak memenuhi tugas dan kewajiban yang diserahkan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku kepala pemerintahan daerah yang bertugas mengelola keuangan daerah, terang juru bicara Aspirasi Indonesia tersebut.

Disini nilai kepentingan umumhya jauh lebih besar daripada persoalan cuti untuk kampanye, yang menurut Ahok kampanye itu tidak terlalu penting dan tidak wajib dilakukan oleh dirinya manakala menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, karena Ahok sendiri sudah memikiki tim kampanye sendiri. Maka Aspirasi Indonesia secara tegas menolak keras "tutup Petrus.




(mb/red)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Aspirasi Indonesia Tolak Upaya Penyesatan Beberapa Pihak Terhadap Gugatan Judicial Review yang Diajukan Ahok Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi