Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
INDOPOST JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebutkan, bahwa kasus pemerasan yang mengatasnamakan KPK ini bukan yang kali pertama terungkap.
Bahkan, dirinya mengatakan perilaku menyimpang ini juga dilakukan melalui organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM ini kerap membawa nama KPK untuk memeras dikarenakan nama LSM tersebut bila disingkat sama dengan KPK. Contoh, Kesatuan Pemberantasan Korupsi. Untuk itu pihaknya akan menindak tegas LSM tersebut.
"Ada sejumlah organsiasi termasuk LSM yang seperti LSM KPK, walau itu bukan KPK. Bahkan mereka melakukan penggeledahan dan penahanan orang. Ada lambang-lambang KPK tertentu itu juga akan ditindak. Jadi siapa yang suka mengatasnamakan KPK atau KPK palsu segera sadar dan akan ditindak tegas," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7) malam.
Syarif juga mengingatkan, kepada masyarakat khususnya pejabat di daerah untuk segera melaporkan bila ada oknum yang mengaku-ngaku KPK dan meminta sesuatu untuk pengurusan perkara.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja mengatakan, pihaknya tengah menginventarisir LSM yang mempunyai kesamaan logo dan singkatan. Nantinya hal itu akan diadukan kepada instansi yang berwenang.
"Pengawasan internal sedang melakukan inventarisasi terhadap LSM yang logo dan namanya sama. Setelah itu kami akan koordinasi dengan instansi yang mengeluarkan izin LSM tersebut. Kalau masalah apakah akan dibubarkan atau tidak, bukan kewenangan KPK," kata Ranu.
Seperti diketahui, KPK bersama dengan Polda Metro Jaya meringkus pelaku pemerasan berinisial HRS yang mengaku sebagai Kabag Analisis KPK. Aksi pemerasan dilakukan kepada Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti dalam menjalankan aksinya HRS menunjukan Sprindik palsu yang belum ditandatangani pimpinan KPK.
"Serta Sprindik yang sudah ditandatangani pimpinan KPK itu atas nama lima Anggota DPRD Sumut," tuturnya.
Dengan dua surat palsu tersebut, HRS menawarkan jasa palsu dapat menghentikan perkara yang akan menjerat Anggota DPRD Sumut tersebut. Asalkan dibayar dengan uang sebesar Rp2,5 miliar.
(BR/bus)
