# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Monday, July 25, 2016

Mengenal Balutan Norma 'Karang Memadu' di Desa Penglipuran Bali

Karang artinya tempat dan memadu artinya berpoligami. Jadi Karang Memadu merupakan sebutan untuk tempat bagi orang yang berpoligami. Karang Memadu merupakan sebidang lahan kosong di ujung selatan desa.



Bali yang dijuluki Pulau Tanah Surga, sampai saat ini masih memiliki kekentalan budaya yang tak ada duanya di Indonesia, baik dari segi adat, budaya dan kesenian. Kekuatan aura yang mengalir dari sebuah tradisi, kerap menjadi daya tarik, bahkan seperti Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, tak sebatas memiliki keunikan dalam hal sistem adat dan tata ruang desa. Namun keunikan itu ditopang pula oleh kebiasaan hidup masyarakat yang anti poligami.

Untuk menuju ke Desa Penglipuran tidaklah sulit dan hanya menempuh jarak sejauh 5 km dari pusat Kota Bangli, atau 45 km dari pusat Kota Denpasar, anda sudah sampai di desa yang berudara sejuk karena terletak 700 m di atas permukaan laut. Dengan keunggulan Penglipuran sebagai desa adat yang terbilang Bali Age, ternyata mampu menyedot kunjungan wisatawan manca negara dan domestik. 

Yeni Eva Dian Nugraheni, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dijumpai awak media, Minggu (25/7/2016) saat berkunjung di Desa Penglipuran bersama keluarganya, menyatakan rasa ingin tahunya untuk melihat dari dekat tentang keseharian masyarakat setempat  yang hidup dalam balutan tradisi adat.

Sementara itu Kelian Desa atau Bendesa Adat Penglipuran I Wayan Supat mengatakan, dengan ketentuan yang terdapat pada desa adat berupa awig-awig, ternyata menjadi penguat bingkai terbitnya UU No 1 tahun 1974. 

Dalam awig-awig tersebut ada bagian yang mengatur tentang perkawinan, dengan ketentuan krama Desa Adat Penglipuran tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. 

Jika ada lelaki Penglipuran menikahi wanita lain sehinga beristri lebih dari satu, maka lelaki tersebut akan dikenakan sangsi sesuai dresta atau kebiasaan adat dengan jalan dikucilkan di sebuah tempat yang diberi nama Karang Memadu. 

Karang artinya tempat dan memadu artinya berpoligami. Jadi Karang Memadu merupakan sebutan untuk tempat bagi orang yang berpoligami. Karang Memadu merupakan sebidang lahan kosong di ujung selatan desa. 

Dengan begitu kuatnya larangan untuk berpoligami, maka sampai sekarang tidak ada warga yang berani beristri lebih dari satu orang karena takut dikucilkan pada sebuah tempat yang namanya Karang Memadu. 

Upaya ini menurut pengakuan salah seorang warga Nengah Santini dirasakan melindungi posisi perempuan dalam ikatan perkawinan di Desa Penglipuran. Bahkan cendrung menganggap sistem Karang Memadu tersebut sebagai pengayom keluarga. 

Bagi warga Desa Penglipuran, sangsi Karang Memadu sangat dihindari karena mereka menilai semua itu akan menjadi petaka. 

Dengan demikian Karang Memadu yang dijadikan sebagai tempat untuk mengucilkan warga Desa Adat Penglipuran yang melakukan poligami sampai saat ini belum pernah ada yang menempati dan hanya tetap sebagai lahan kosong yang hanya ditumbuhi ilalang dan beberapa pohon pisang dan bambu. 
 
 
 
 
 
 (MAL/AA)
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Mengenal Balutan Norma 'Karang Memadu' di Desa Penglipuran Bali Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi