Karang artinya
tempat dan memadu artinya berpoligami. Jadi Karang Memadu merupakan
sebutan untuk tempat bagi orang yang berpoligami. Karang
Memadu merupakan sebidang lahan kosong di ujung selatan desa.
Bali yang dijuluki Pulau Tanah
Surga, sampai saat ini masih memiliki kekentalan budaya yang tak ada
duanya di Indonesia, baik dari segi adat, budaya dan kesenian. Kekuatan
aura yang mengalir dari sebuah tradisi, kerap menjadi daya tarik,
bahkan seperti Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, tak sebatas
memiliki keunikan dalam hal sistem adat dan tata ruang desa. Namun keunikan itu ditopang pula oleh kebiasaan hidup masyarakat yang anti poligami.
Untuk
menuju ke Desa Penglipuran tidaklah sulit dan hanya menempuh jarak
sejauh 5 km dari pusat Kota Bangli, atau 45 km dari pusat Kota Denpasar,
anda sudah sampai di desa yang berudara sejuk karena terletak 700 m di
atas permukaan laut. Dengan keunggulan Penglipuran sebagai desa adat
yang terbilang Bali Age, ternyata mampu menyedot kunjungan wisatawan
manca negara dan domestik.
Yeni
Eva Dian Nugraheni, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dijumpai awak media, Minggu (25/7/2016) saat berkunjung di Desa Penglipuran bersama
keluarganya, menyatakan rasa ingin tahunya untuk melihat dari dekat
tentang keseharian masyarakat setempat yang hidup dalam balutan tradisi
adat.
Sementara itu
Kelian Desa atau Bendesa Adat Penglipuran I Wayan Supat mengatakan,
dengan ketentuan yang terdapat pada desa adat berupa awig-awig, ternyata menjadi penguat bingkai terbitnya UU No 1 tahun 1974.
Dalam awig-awig
tersebut ada bagian yang mengatur tentang perkawinan, dengan ketentuan
krama Desa Adat Penglipuran tidak diperbolehkan memiliki istri lebih
dari satu.
Jika ada
lelaki Penglipuran menikahi wanita lain sehinga beristri lebih dari
satu, maka lelaki tersebut akan dikenakan sangsi sesuai dresta atau
kebiasaan adat dengan jalan dikucilkan di sebuah tempat yang diberi nama
Karang Memadu.
Karang artinya
tempat dan memadu artinya berpoligami. Jadi Karang Memadu merupakan
sebutan untuk tempat bagi orang yang berpoligami. Karang
Memadu merupakan sebidang lahan kosong di ujung selatan desa.
Dengan
begitu kuatnya larangan untuk berpoligami, maka sampai sekarang tidak
ada warga yang berani beristri lebih dari satu orang karena takut
dikucilkan pada sebuah tempat yang namanya Karang Memadu.
Upaya ini menurut pengakuan salah seorang warga Nengah Santini dirasakan
melindungi posisi perempuan dalam ikatan perkawinan di Desa
Penglipuran. Bahkan cendrung menganggap sistem Karang Memadu tersebut
sebagai pengayom keluarga.
Bagi warga Desa Penglipuran, sangsi Karang Memadu sangat dihindari karena mereka menilai semua itu akan menjadi petaka.
Dengan
demikian Karang Memadu yang dijadikan sebagai tempat untuk mengucilkan
warga Desa Adat Penglipuran yang melakukan poligami sampai saat ini
belum pernah ada yang menempati dan hanya tetap sebagai lahan kosong
yang hanya ditumbuhi ilalang dan beberapa pohon pisang dan bambu.
(MAL/AA)

0 Reviews:
Post a Comment