Gembong narkoba Freddy Budiman
INDOPOST, JAKARTA –Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba Freddy Budiman ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Kalau MA betul sudah ada putusan MA baguslah itu yang kita harapkan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejagung, Jumat (22/7). Tapi Prasetyo belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan akan dieksekusi mati.
Prasetyo mengingatkan eksekusi mati terhadap terpidana mati tidak semudah membalikan tangan, sebab menyangkut nyawa manusia. ” Ini harus dipersiapkan dulu,” ujarnya diplomatis.
“Tim eksekutor sudah menyiapkan tempatnya. Kita juga akan siapkan rohaniawan, permintaan terakhir dan regu tembak.”
Sebelumnya Prasetyo mengatakan, ekseskusi Freddy Budiman tinggal menunggu putusan PK yang diajukan ke MA. Dengan penolakan PK MA ini semua upaya penelundup 1,4 juta butir ekstasi berakhir. Sebelum ini, PK I dan Grasi Freddy ditolak.
Dalam daftar eksekusi mati tahap III ini beberapa nama yang masuk daftar tembak selain Freddy Budiman juga Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atloui yang lolos pada detik akhir eksekusi tahap II.
(ahi/us)
“Kalau MA betul sudah ada putusan MA baguslah itu yang kita harapkan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejagung, Jumat (22/7). Tapi Prasetyo belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan akan dieksekusi mati.
Prasetyo mengingatkan eksekusi mati terhadap terpidana mati tidak semudah membalikan tangan, sebab menyangkut nyawa manusia. ” Ini harus dipersiapkan dulu,” ujarnya diplomatis.
“Tim eksekutor sudah menyiapkan tempatnya. Kita juga akan siapkan rohaniawan, permintaan terakhir dan regu tembak.”
Sebelumnya Prasetyo mengatakan, ekseskusi Freddy Budiman tinggal menunggu putusan PK yang diajukan ke MA. Dengan penolakan PK MA ini semua upaya penelundup 1,4 juta butir ekstasi berakhir. Sebelum ini, PK I dan Grasi Freddy ditolak.
Dalam daftar eksekusi mati tahap III ini beberapa nama yang masuk daftar tembak selain Freddy Budiman juga Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atloui yang lolos pada detik akhir eksekusi tahap II.
(ahi/us)
