Politisi Honing Sani
INDOPOST, JAKARTA - Meski resmi diberhentikan sebagai Anggota DPR RI, Langkah Honing Sani untuk menyelesaikan proses hukum tidak surut. Ia merencanakan langkah hukum lanjutan supaya kasus ini menjadi terang benderang.
Ketika dikonfirmasi awak media Indopost, Honing membenarkan kabar pemberhentianya. Namun ia menuturkan, tetap melanjutkan proses hukum hingga jelas.
"Status keanggotaan saya sebagai DPR berhenti setelah pelantikan Andreas Hugo Pareira. Secara politik sudah selesai namun secara hukum proses PAW ini cacat karena saya masih melakukan upaya hukum", Imbuhnya.
Honing mengungkapkan bahwa surat dari KPU yang dijadikan dasar secara jelas mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan justru diabaikan. Surat itu sudah di gugat di DKPP dan PTUN dan sedang menunggu keputusan.
Ia menjelaskan, surat ketua DPR ke presiden juga cacat karena sesuai UU MD3 harus sampai berkekuatan hukum tetap. Karena surat itu maka sudah saya gugat ketua DPR ke MKD DPR RI dan PTUN. Semuanya sedang proses.
Honing menyayangkan sikap presiden Jokowi yang ternyata tidak menjadikan proses hukum itu sebagai pertimbangan dengan tetap menandatangani PAW saya. Saya juga akan menggugat Presiden Jokowi di PTUN atas proses PAW ini".
"Semangat menggugat presiden ini adalah untuk memberikan pelajaran politik kepada penyelenggara negara supaya cakap dalam membuat keputusan. Ini sikap saya karena saya juga harus dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat NTT yang saya wakili. Tutupnya.
(red)
