# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, July 21, 2016

KPK Putar Rekaman Terkait Suap Reklamasi, Ini Dia Percakapan Prasetyo, Taufik dan Aguan Soal Pasal dan NJOP

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik saat bersaksi, Rabu (20/7)





INDOPOST, JAKARTA  - Jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan telepon antara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dengan Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik yang membicarakan soal Pasal pesanan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Hal itu sebagaimana terlihat dalam persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam rekaman tersebut, Prasetyo bertanya kepada Taufik bagaimana soal Pasal pesanan dalam raperda reklamasi di Teluk Jakarta yang dipesannya.

"Pada menit ke 00.52, Pak Prasetyo bilang, 'Apa pasal yang diorder sudah beres semua?'. Apa maksud dari itu?" tanya jaksa kepada Taufik.

Dirinya pun menyebutkan, bahwa yang dimaksud pesanan adalah kebijakan Fraksi Prasetyo yakni, PDI-Perjuangan yang melarang adanya aturan izin pelaksanaan reklamasi dalam Raperda tersebut.

"Pak Pras pernah sampaikan ke saya kebijakan di fraksinya soal izin reklamasi enggak boleh ada di Raperda itu. Izin reklamasi enggak boleh tercantum di raperda tata ruang. Saya bilang, oke beres, Pak," kata Taufik.

Prasetyo pun mengiyakan hal itu sebagaimana yang menjadi keputusan dalam rapat Fraksi. "Dalam rapat fraksi, kami enggak mengatur soal izin reklamasi. Saya ngomong itu sebelum teleponan dengan Pak Taufik," katanya.

Lalu terkait dengan bahasa Pasal pesanan, Prasetyo mengungkapkan hal itu hanyalah guyonan. "Tapi memang bahasa saya ya, saya suka bercanda dengan yang lain. Mungkin bahasa saya (yang salah)," ungkapnya.

Rekaman Soal NJOP
Selain soal percakapan Pasal pesan, Jaksa KPK juga memutarkan rekaman percakapan keduanya yang membicarakan  permintaan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan akan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada pulau reklamasi.

Berikut isi rekaman percakapannya:
Prasetyo: Yang masalah NJOP udah beres kan yang dua tiga juta atau berapa itu?
Taufik: hah?
Prasetyo: Pokoknya delapan jutaan lah sama totalnya sampai hitungan itu
Prasetyo: Yah si Toke maunya tiga juga aja tuh
Taufik: NJOP? Benar nih mau tiga juta? Gua tiga jutaan semua tiga juga
Taufik: Sudah tiga juta kan kemaren gua bilang Merry (Merry Hotma)
Prasetyo: Nah ya udah kalau tiga juta NJOP besok dihitung ya yah
Taufik: Karena besok kan dipanggil BPN dipanggil DJP Perpajakan ya
Prasetyo: Ya sudah kalau suruh tiga juta ya kita bikin tiga juta nih lo ngomong ya Toke
Taufik: Siap
Aguan: Fik (Taufik, red)
Taufik: Siap
Aguan: Fik
Taufik: Siap siap
Aguan: Kalau tiga juta itu, kalau kotor bersihnya udah 10 juta lah
Taufik: Tiga juta jadi tiga juta?
Aguan: Tiga juta base. Kalau tidak juga
Aguan: Kalau tiga juta itu bersihnya itu udah 10 juta ke atas lah
Aguan: Karena tiga juta kan kotor itu gross
Taufik: Iya ya ya
Aguan: Gitu loh cara hitungannya bagaimana kalau karena ini boleh pakai kan cuma 30 persen lebih
Aguan: Betul tidak? Kalau tiga juta kalau itu udah 10 juta belum jalan belum apa secara umum ... betul gak
Taufik: Siap siap
Aguan: Ya titip baik
Taufik: Iya iya Pak ya ya.

Jaksa KPK pun meminta penjelasan Taufik akan angka-angka tersebut. Politikus Partai Gerindra itu pun menjawab, bahwa ia tidak menanggapi permintaan itu.

"Pak Aguan usul NJOP Rp3-10 juta, tapi saya tidak menanggapi, karena Perda tidak mengatur NJOP," kata Taufik.

Dirinya juga beralasan bahwa, ia hanya mendengarkan saja sebagai rasa penghormatan. "Saya hanya mendengarkan saja, untuk penghormatan saja," kata Taufik.

Sedangkan Prasetyo mengungkapkan, bahwa ia meminta Taufik memenuhi keinginan Aguan. Karena dirinya sering berkonsultasi dengan Aguan untuk memberikan masukan akan Raperda tersebut.

"Saya tidak tahu, makanya saya kasih saja ke Pak Taufik. Saya tidak mengerti teknisnya," kata Prasetyo.

Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Ariesman dan Trinanda keduanya diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI, Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2,5 miliar agar mau merubah Pasal besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai NJOP lahan yang diperjual-belikan.

Sebab, Ariesman keberatan akan nilai kontribusi tersebut. Sementara itu, Aguan melalui Manager Perizinan Agung Sedayu Group, Syaiful Zuhri alias Pupung mengaku tidak keberatan akan besaran kontribusi tersebut.




(br/bus)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: KPK Putar Rekaman Terkait Suap Reklamasi, Ini Dia Percakapan Prasetyo, Taufik dan Aguan Soal Pasal dan NJOP Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi