Koalisi Masyarakat Sulteng Desak Bareskrim Polri Usut Kasus Pemalsuan Identitas Calon Wabup Muna
INDOPOST, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Muna Sulawesi Tenggara mendesak Kepala Bareskrim Polri Irjen (pol) Ari Dono Sukmanto menindaklanjuti laporan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara
Pihak yang dilaporkan adalah calon wakil bupati yaitu Abdul Malik Ditu yang diduga melakukan pemalsuan identitas kependudukan, penggunaan identitas ganda dalam PSU di TPS 4, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobun.
"Ini adalah pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Muna Sulawesi Tenggara, Laode Alis Bahar Ndoasa saat menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (25/7).
Menurut Bahar, kecurangan ini mencederai demokrasi yang sedang dibangun di Kabupaten Muna. Calon yang melakukan kebohongan publik tidak layak untuk menjadi pemimpin.
"Dia berbohong dan tidak jujur saat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, dengan penggunaan KTP ganda. Selain itu saat pemungutan suara ulang (PSU) dia juga turut serta memilih," ujarnya.
Laporan kecurangan ini dimasukan oleh Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Muna, Baharuddin dan La Pili. "Abdul Malik Ditu telah melakukan pemungutan suara ulang, ikut juga PSU di TPS 4, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu pada 19 Juni 2016, ini yang kita laporkan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Husin Ely mengatakan rangkaian tindakan terkait identitas ganda ini telah memunculkan adanya surat panggilan model C-6 Ulang KWK sehingga ada pengumuman suara ganda di TPS 4, Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu. Ini penyalahgunaan hak suara dengan cara-cara yang melawan hukum dan undang-undang.
"Jelas maksud dan tujuan penggunaan surat domisili/identitas ganda Ir H Abdul Malik Ditu untuk memenangkan pemilihan," kata Husin Ely.
Husin Ely melaporkan ke Mabes Polri atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau dipalsukan tentang biodata penduduk warga negara Indonesia, tindak pidana pemalsuan tentang kepemilikan identitas ganda.
"Ada pelanggaran UU 23 Tahun 2006 Pasal 97 tentang Administrasi Kependudukan. Kami melakukan laporan ada kerugian materiil yang kita tuntut," ujarnya.
"Sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata apabila seseorang melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang itu karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut," tandas Husin.
(bus)

0 Reviews:
Post a Comment