Presiden Jokowi
INDOPOST, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan pemerintah
memastikan akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak, dan tidak
dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penuntutan pidana.
Itu disampaikan Jokowi dalam acara Sosialisasi UU Tax Ammesty (Pengampunan Pajak) di Convention Hall Grand City Surabaya Convex, Surabaya, Jumat malam (15/7). Acara itu dihadiri sekitar 2.700 pengusaha dari Jawa Timur.
Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
“Saya memastikan bahwa yang sudah mengikuti program tax amnesty akan dijamin kerahasiaannya dan tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penuntutan pidana,” tandas Jokowi.
Menurut Kepala Negara, payung hukum menyatakan jelas dan itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, dan karena yang membocorkan kena pidana lima tahun.
Dikatakan Jokowi, pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang dimulai pada bulan Juli 2016 ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan lainnya.
Presiden mengatakan bahwa tujuan adanya program ini baik, dan presiden akan menyiapkan tim untuk memberikan penjelasan. “Percayalah, bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan yang lain,” ucap Jokowi.
Menurutnya UU Tax Amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. “Yang uangnya ada di dalam negeri dideclare yang uangnya ada di luar dibawa masuk, ini persaingan antarnegara, ini kesempatan semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara,” kata Jokowi.
PENGHAPUSAN
Presiden menjelaskan UU Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Jokowi menambahkan alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan. Perlambatan ekonomi dunia dan persaingan antarnegara dalam mendatangkan arus modal dan investasi juga menjadi alasan lain.
“Dalam situasi persaingan seperti itu kita perlukan partisipasi dari bapak-ibu semuanya. Berpuluh-puluh tahun ada uang disimpan di luar, yang nikmati siapa? Negara itu, padahal ini adalah uang kita semuanya,” ujar Jokowi.
(pktn)
Itu disampaikan Jokowi dalam acara Sosialisasi UU Tax Ammesty (Pengampunan Pajak) di Convention Hall Grand City Surabaya Convex, Surabaya, Jumat malam (15/7). Acara itu dihadiri sekitar 2.700 pengusaha dari Jawa Timur.
Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
“Saya memastikan bahwa yang sudah mengikuti program tax amnesty akan dijamin kerahasiaannya dan tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penuntutan pidana,” tandas Jokowi.
Menurut Kepala Negara, payung hukum menyatakan jelas dan itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, dan karena yang membocorkan kena pidana lima tahun.
Dikatakan Jokowi, pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang dimulai pada bulan Juli 2016 ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan lainnya.
Presiden mengatakan bahwa tujuan adanya program ini baik, dan presiden akan menyiapkan tim untuk memberikan penjelasan. “Percayalah, bahwa ini untuk kepentingan bangsa dan negara bukan yang lain,” ucap Jokowi.
Menurutnya UU Tax Amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. “Yang uangnya ada di dalam negeri dideclare yang uangnya ada di luar dibawa masuk, ini persaingan antarnegara, ini kesempatan semuanya untuk berpartisipasi terhadap negara,” kata Jokowi.
PENGHAPUSAN
Presiden menjelaskan UU Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Jokowi menambahkan alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan. Perlambatan ekonomi dunia dan persaingan antarnegara dalam mendatangkan arus modal dan investasi juga menjadi alasan lain.
“Dalam situasi persaingan seperti itu kita perlukan partisipasi dari bapak-ibu semuanya. Berpuluh-puluh tahun ada uang disimpan di luar, yang nikmati siapa? Negara itu, padahal ini adalah uang kita semuanya,” ujar Jokowi.
(pktn)
