# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, July 24, 2016

Diduga Ada Kejanggalan, Reklamasi Teluk Lampung Dihentikan Sementara, Jampidsus: "Kita Kaji dan Selidiki"

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah




INDOPOST, LAMPUNG  – Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung, meski proyeknya  saat ini telah dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.

“‎Tentu,  kita kaji terus (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (23/7)

Namun, dia belum dapat memastikan kapan hasil penyelidikan itu dibawa ke forum ekspose (gelar perkara), untuk menentukan langkah hukum beriikutnya.

Menurut Arminsyah, tim masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti pendukung lainnya, di Bandar Lampung, Lampung.

“Jadi, tim penyelidik  masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan. Mereka butuh waktu,”  terangnya seraya  menambahkan tim juga  mengkaji apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung termasuk kebijakan pemerintah daerah. “Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak,” tukasnya.

Sebelum ini, Kejaksaan Agung telah mengirim tim penyelidik ke Lampung, guna meminta keterangan para pihak terkait dan meninjau langsung proyek tersebut.

Di antaranya,  Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

Ditemukan Kejanggalan

Dalam kasus ini ditemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya penggunaan kop surat
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung oleh Pemkot Bandar Lampung, dalam proses perizinan
proyek. Padahal,  izin ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Seperti diduga terungkap dalam Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung, 

Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎
Serta, Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.




(ahi)
  • Facebook Comments

0 Reviews:

Post a Comment

Item Reviewed: Diduga Ada Kejanggalan, Reklamasi Teluk Lampung Dihentikan Sementara, Jampidsus: "Kita Kaji dan Selidiki" Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi