Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
INDOPOST, JAKARTA -- Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, dasar hukum
pemberian izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta kepada PT
Agung Podomoro Land adalah Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.
Menurut Ahok, dalam Keppres itu disebutkan
untuk mewujudkan fungsi pantai utara Jakarta sebagai kawasan unggulan,
perlu penataan melalui upaya reklamasi.
"Iya (dasar hukum), pertama Keppres,
kemudian surat Bappenas. Kalau Keppres itu sampai mengatur bentuk pulau
dan jumlahnya," kata Ahok saat bersaksi untuk mantan Presiden Direktur
PT APL Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Menurut dia, pasal 4 Keppres 52 mengamanatkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura Jakarta ada pada gubernur.
Ia menjelaskan, setelah Keprres 52, ada reklamasi pertama di pantura Jakarta oleh PT Manggala Karya Yudha pada 1997. Sebelumnya diberitakan Hari ini Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor
Namun, karena krisis moneter, reklamasi PT
MKY berhenti. Pada 2010, kata Ahok, reklamasi dilanjutkan lagi.
"Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Itu membuat
mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.
Ahok juga mengatakan, ada beberapa pulau
yang izinnya tidak melalui dirinya. Seperti Pulau N atau New Tanjung
Priok punya Pelindo.
Ahok mengatakan, APL bukan yang pertama
mengerjakan proyek reklamasi. Menurut dia. APL membeli izin perusahaan
dari zaman Soeharto. "Mereka bukan dapat pertama tapi mereka beli saham
di jaman Soeharto," katanya.
Ahok mengatakan, ada tim tersendiri untuk
mengatur 17 pulau reklamasi. "Istilahnya di darat mana untuk hotel,
bisnis, yang di pulau begitu. Jadi ini yang belum diketok palu oleh
DPRD," ujar dia.
(boy)

0 Reviews:
Post a Comment