Wakil
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Fahira Idris, pagi tadi melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah
Polda Maluku Utara (Malut) Rabu,(29/6/2016).
INDOPOST, TERNATE-Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris, pagi tadi melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) Rabu,(29/6/2016).
Kedatangan rombongan Komite III DPD RI ke Mapolda Malut, disambut baik Kapolda Malut Brigjen Pol Zulakrnain dan seluruh Pejabat Utama. Usai melakukan rapat dengan Kapolda serta Pejabat Utama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris kepada awak media mengatakan, Kedatangan Komite III ke Polda Malut ini, karna Komite III DPD RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kekerasan sekaual terhadap anak di bawah umur.
"Untuk itu, kedatangan ini guna mengiventarisir masukan-masukan dari Kapolda Maluku Utara, dari rapat tadi, kami banyak mendapat masukan dari Bpk Kapolda yang sangat luar biasa memberikan masukan, bahkan Bpk kapolda menyarankan untuk judulnya, jangan penghapusan kekerasan seksual namun penghapusan kejahatan seksual, masukan ini nantinya akan memperkaya isi dari RUU yang akan disusun nantinya.
Lanjutnya Fahira, dengan adanya payung hukum ini, seluruh kejahatan terutama masalah seksual dapat terakomodir pada khususnya untuk korban, karena selama ini korban seksual belum terakomodir secara keseluruhan.
"Untuk RUU Kebiri, kementrian sendiri belum terlalu maksimal dalam mensosialisasikan dengan baik, sehingga masih banyak salah paham, karna masih banyak orang yang bervikir kalau kebiri itu di potong namun nyatanya kebiri itu hanya di berlakukan sementara saja yang disuntik dengan jangka waktu tertentu dan orang yang di kebiri itu dapat kembali selayaknya pria normal, bahkan masih bisa mempunyai keturunan dan ini tidak melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM )" Jelas Wakil Ketua Komite III Soal Kebiri.
Ditambahkan, RUU ini ditergetkan akhir tahun 2016 ini sudah selesai, karna selain RUU kekerasan seksual, Komite III DPD RI juga tengah menyelesaikan RUU minuman beralkohol, karna setiap kejahatan yang terjadi di Maluku pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya karna di pengaruhi dengan munuman beralkohol, untuk itu pihaknya sangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Malut yang telah bekerja sama dengan sungguh-sungguh guna memberantas permasalahan minuman keras ( Miras ) sehinhga kejahatan seksual kedepanya dapat lebih di minimalisir.
Sementara itu, Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain kepada RRI mengatakan, dari masukan yang pertama, pihaknya mengharapkan bahwa kejahatan seksual Ekstra Origenery Crime dengan aturanya ada hukum acaranya misalnya bolak-balik perkara, kemudian ancaman hukumannya berat seperti dikebiri, yang perlu adanya sosialisasi tentang kebiri. Lanjut Kapolda, pihaknya juga menyarankan terkait dengan masalah usia, karna selama ini devinisi anak itu di bawah 18 Tahun, sedangkan kejahatan seksual ini terjadi pada orang yang telah akhir balik tetapi usianya bekum cukup 18 Tahun, untuk itu harus ada satu pengaturan yang lebih rinci.
"Untuk RUU ternait dengan minuman keras, Kepolisian sebagai pelaksana dilapangan apalagi untuk Daerah Polda Malut yang banyak minuman keras ini. Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan dan sangan berharap, jika RUU tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya, karena sebagaimana yang di katahui, minuman keras ini, merupakan satu permasalahan yang sangat serius" Tutup Kapolda Malut.
(Ir-One/AA)
